Manokwari – Dalam rangka menindaklanjuti temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Sekretariat Jenderal Kementerian hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI) menyelenggarakan Kegiatan Konsinyasi Seluruh Jajaran Kemenkumham secara Virtual yang dibuka secara lagsung oleh Wakil Menteri Kementerian Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej dilanjutkan pengarahan singkat oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham RI, Andap Budhi Revianto pada hari ini (Jumat 28/06/2022). Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Papua Barat turut mengikuti Kegiatan tersebut melalui zoom meeting.
Bertempat di Aula II Kanwil Kemenkumham Papua Barat, Kegiatan diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah, Taufiqurrakhman yang diwakili oleh Kepala Divisi Administrasi, Piet Bukorsyom, Kepala Bagian Umum, Ancelina Paseru, Kepala Sub Bagian Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara, Andriani Gani Balanehu beserta para staf BMN Kantor Wilayah.
Mengawali kegiatan kali ini, Wamenkumham menyampaikan dasar kegiatan ini Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2020 Nomor: 23.b/HP/XIV/05/2021 tanggal 24 Mei 2021 yang menyatakan bahwa Pengamanan atas Aset Tetap Tanah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia TA 2020 Belum Memadai dan Penatausahaan Aset Tak Berwujud (ATB) pada Beberapa Satuan kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Belum Tertib.
Menutup sambutannya beliau memberikan atensi khusus kepada seluruh Jajaran Kementerian Hukum dan HAM agar menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagai bentuk kesadaran sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Yang Baik. Berikut atensi nya :
- Pahami tugas Kuasa Pengguna Barang Kemenkumham sebagaimana tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Laksanakan dengan penuh tanggung jawab dan tidak melakukan langkah-langkah yang melanggar/melebihi kewenangan tersebut. Sekali lagi ditekankan bahwa dalam hierarki Pengelolaan BMN, Pengelola Barang adalah Menteri Keuangan, Pengguna Barang di Lingkungan Kemenkumham adalah Menteri Hukum dan HAM, pelaksana kewenangan dan tanggung jawab adalah Sekretaris Jenderal yang dalam tugasnya dibantu oleh Kepala Biro Pengelolaan BMN.
- Salah satu tanggung jawab dan kewenangan Kuasa Pengguna Barang yang belum berjalan secara optimal berdasarkan hasil evaluasi adalah seluruh BMN yang tidak digunakan wajib dikembalikan kepada Pengguna Barang sebagaimana struktur pada angka 1.
- Tidak ada lagi Unit Eselon I, Kanwil ataupun UPT yang menghasilkan ATB tanpa sepengetahuan Sekretariat Jenderal melalui telaahan Pusdatin dan Biro Pengelolaan BMN.
- Lakukan internalisasi kepada pegawai terkait pentingnya menjaga BMN yang diamanahkan untuk digunakan, salah satunya Rumah Dinas. Jauhkan pemikiran untuk menguasai, kembalikan saat sudah tidak bertugas, budayakan rasa malu, jangan memberikan kontribusi temuan BPK bahkan APH.
- Seluruh aset yang tercatat dalam SIMAK wajib terpelihara dan aman sehingga tidak menimbulkan persoalan.
- Rekomendasi yang dihasilkan dari pelaksanaan konsinyasi wajib dilaksanakan dan dilaporkan.
Dalam kesempatan selanjutnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Andap Budhi Revianto , menegaskan bahwa pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) tidak akan memenangkan pertempuran akan tetapi tanpa pengelolaan BMN yang baik dan benar pertempuran itu akan sulit di menangkan artinya Artinya kita tidak bisa memandang sebelah mata terhadap kinerja pengelolaan BMN ini.
"Seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM diharapkan semua mampu memberikan pengabdian dengan menjaga Amanah yang telah diberikan sebagai Pengguna Barang" Harapnya. (SRM)
(Dok/Foto : Humas Kanwil Kemenkumham Papua Barat)
HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah).