DIVPAS KANWIL KEMENKUMHAM PABAR IKUTI SOSIALISASI PENYESUAIAN MEKANISME LAYANAN KUNJUNGAN SECARA TATAP MUKA DAN PEMBINAAN YANG MELIBATKAN PIHAK LUAR

Pink and Green Minimalist Thank You Card 3

Manokwari,- Dalam rangka mempesiapkan layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar dilingkungan Lapas, Rutan, juga LPKA,  Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat  siang tadi mengikuti kegiatan Sosialisasi terkait penyesuaian layanan tersebut oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM secara virtual. (Jumat, 01/07).

WhatsApp Image 2022 07 01 at 11.54.06

Juga diikuti secara virtual oleh Jajaran Divpas seluruh Kanwil, pada sosialiasi tersebut Hadir selaku pembicara yakni Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama, Junaedi menyampaikan ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme terhadap Layanan Kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar.

WhatsApp Image 2022 07 01 at 13.04.24WhatsApp Image 2022 07 01 at 11.55.00

"Dikarenakan layanan dilaksanakan secara terbatas, maka perlu kita adakan sosialiasi agar menyamakan persepsi dan informasi" Ujar Junaedi

Pengunjung yang diperbolehkan adalah keluarga inti narapidana, Kuasa hukum dibuktilan dengan surat kuasa, dan perwakilan kedutaan besar / Konselor Narapidana WNA. Setiap narapidana hanya menerima kunjungan 1 (satu) kali dalam 1 (minggu) pada jam kerja.

Pengunjung maupun Narapidana telah menerima vaksin ketiga dibuktikan melalui aplikasi peduli lindungi atau sertifikat vaksin. Bila belum vaksin ketiga, harus menunjukkan hasil rapid / swab antigen dengan hasil negatif.

Bagi pengunjung atau narapidana yang belum dapat menerima layanan tatap muka, maka kunjungan dilaksanakan secara virtual.

Ka.UPT harus tanggap dan selalu berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 agar dapat mengambil kebijakan yang tepat.

Buatkan jadwal agar jangan sampai terjadi penumpukan antrian kunjungan.

"Edaran ini berlaku sejak tanggal ditandatangani yakni 30 Juni 2022 namun pelaksanaannya tergantung diskresi Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Ka. UPT apabila telah siap", jelas Junaedi.

Sosialiasi kemudian dilanjutkan dengan Penguatan Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Hukum dan HAM.

Turut hadir mengikuti sosialisasi tersebut dari Kanwil Papua Barat yakni Plh. Kepala Divisi Pemasyarakatan, Jevius Siateng serta para staf Divpas juga para Kepala Unit Pelakasana Teknis (Ka.UPT) Jajaran Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Papua Barat secara terpisah melalui zoom meeting.

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

WhatsApp Image 2022 07 01 at 11.52.15WhatsApp Image 2022 07 01 at 13.04.25WhatsApp Image 2022 07 01 at 11.52.15 1


Cetak   E-mail