BINTORWASDAL DI LAPAS SORONG, KADIVPAS: LAKSANAKAN TUGAS SESUAI DENGAN PROSEDUR

Pink and Green Minimalist Thank You Card 1

 

Sorong -  Seusai melaksanakan Pembinaan, Monitoring, Pengawasan, dan Pengendalian (Bintorwasdal) dan Supervisi Capaian Target Kinerja B07 di Balai Pemasyarakatan Kelas II Sorong, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat, Dannie Firmansyah juga melakukan hal yang sama di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sorong, Rabu (27/07).

Dalam kunjungannya, Kepala Divisi Pemasyarakatan masih didampingi oleh Kepala Sub Bidang Pengelolaan Benda Sitaan Barang Rampasan Negara dan Keamanan, Hasan Aronggear. Lawatan mereka berdua disambut hangat oleh Kepala Lapas Sorong, Gustaf N. A. Rumaikewi beserta jajarannya.

Setelah meninjau kondisi lapas dan menerima laporan dari Kepala Lapas, Kadivpas Dannie Firmansyah memberikan seutas penguatan kepada para Pejabat dan Pegawai  di  Lapas Kelas II B Sorong mengenai Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan.

Dalam arahannya, Dannie Firmansyah meminta kepada para pegawai untuk  melaksanakan tugas kedinasan sesuai dengan SOP dan prosedur yang berlaku.

"Dalam bekerja, bekerjalah untuk organisasi jangan bekerja untuk pimpinan atau orang yang di sukai saja, orientasi pelayanan menjadi hal terdepan dalam kinerja kita, tentunya diiringi dengan aturan yang jelas." ucap Dannie.

Memasuki  akhir masa pelaporan Target Kinerja B07, Kadiv Pas mengingatkan agar seluruh pelaporan di Lapas Kelas II B Sorong dapat diselesaikan dengan baik dalam tenggat waktu yang diberikan.

Dalam kesempatan ini, beliau juga membeberkan  3 (tiga) point Kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran gelap narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya menjadi senjata utama Pemasyarakatan dalam memerangi narkoba.

"Mari kita laksanakan Back to Basics dalam lingkungan kerja kita dengan kembali implementasikan prinsip-prinsip dasar Pemasyarakatan. Ikuti peraturan yang telah ditetapkan dengan tetap berpegang pada kode etik petugas Pemasyarakatan," Paparnya.

"Jangan sampai pegawai Lapas Kelas IIB Sorong terlibat penyalahgunaan narkoba, kemudian lakukan deteksi dini terhadap gangguan kamtib.“ Imbuh Dannie

Selain itu beliau juga berpesan untuk dapat membangun sinergitas dan kolaborasi bersama Aparat Penegak Hukum setempat, sehingga misalkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dapat diatasi dengan cepat.

Dalam melaksanakan pembinaan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan agar dilakukan sesuai dengan SOP.

"Seperti pengeluaran Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Asimilasi harus sesuai dengan prosedur dan disidang TPP-kan, hak dan kewajiban WBP agar dapat juga diperhatikan, sehingga hak-hak wbp dapat terpenuhi dengan baik, jangan sekali-kali mengeluarkan Narapidana tanpa melalui prosedur yang berlaku," tegasnya

Di akhiri arahannya beliau berharap Lapas Kelas IIB Sorong selalu dalam kondisi aman dan tertib sehingga kegiatan pembinaan dapat berjalan maksimal. (SRM)

 

WhatsApp Image 2022 07 27 at 15.07.21 Copy

 

WhatsApp Image 2022 07 27 at 15.07.21 1 Copy

 

WhatsApp Image 2022 07 27 at 15.07.32 Copy

 

WhatsApp Image 2022 07 27 at 10.23.53 Copy

Cetak