KANWIL KEMENKUMHAM PABAR IKUTI ARAHAN TUGAS DAN DISKUSI AFIRMASI PDN DARI SEKJEN KEMENKUMHAM

1

Manokwari - Menindaklanjuti arahan Presiden yang tertuang didalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Sekretariat Jenderal, siang tadi telah menggelar Arahan Tugas dan Diskusi Aksi Afirmasi Produk Dalam Negeri (PDN) dilingkungan Kemenkumham secara daring, Rabu (27/07).

Untuk Kanwil Kemenkumham Papua Barat, kegiatan ini diikuti via zoom meeting di Aula II oleh Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin), Piet Bukorsyom, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham), Jonson Siagian, Kepala Bagian Umum (Kabagum), Ancelina Paseru, Kepala Bagian Program dan Humas (Kabag PH), Syaaltiel Biantong, Kepala Sub Bagian Pengelolaan Keuangan dan BMN (Kasubag PKBMN), Andriani Gani Balanehu beserta stafnya.

Mengawali arahannya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Andap Budhi Revianto menyampaikan ucapan terima kasih mewakili Menkumham, Yasonna H. Laoly atas beberapa capaian yang telah diraih oleh Kemenkumham berkat kerjasama seluruh jajaran.

"Sebelumnya, saya ucapkan terimakasih atas nama Bapa Menteri atas nama Kementerian ini terkait pencapaian rekan-rekan semua, khususnya capaian peringkat kedua dalam Pelaporan Keuangan kita yang hanya masih ada dibawah kementerian keuangan, serta Kembali diraih nya Predikat WTP ke-13 kali secara keseluruhan.", ujar Sekjen.

"Selalu mawas diri dan evaluasi capaian kinerja merupakan bagian yang melekat dan tidak terpisahkan", lanjutnya

Dalam kesempatan ini, Sekjen menyampaikan tujuh (7) atensi yang menjadi perhatian serius seluruh jajaran Kemenkumham. Adapun atensi yang dimaksudkan yaitu Tindaklanjut BPK, WBK/WBBM, Pelayanan Publik, Badnews Berulangkali, HDKD ke-77 Tahun 2022, Selta 2022 dan Kesiapan TA 2023 serta Aksi Afirmasi Kategori Penggunaan PDN.

Beliau meminta dengan tegas kepada seluruh jajaran Kemenkumham untuk segera memenuhi dan mengevaluasi ketujuh atensi tersebut guna tumbuh kembangnya Kemenkumham kedepannya.

"Kita masih punya waktu 60 Hari untuk pemenuhan Tindak lanjut dari BPK maka dari itu segera penuhi dan evaluasi. Tingkatkan yang belum raih WBK segera raih WBK, yang sudah WBK tingkatkan menjadi WBBM dan yang sudah WBBM tetap pertahankan, WBK dan WBBM kaitan nya erat dengan Pelayanan yang ada untuk itu jaga selalu kualitas Pelayanan Publik yang ada di kita", tegasnya.

"Kemudian Terkait Bad News berulangkali, kita harus memeliki sense of crisis dan sense of belonging. Pada bulan Januari Rekam Jejak digital Negatif di bulan Januari saja terdapat 12. Jangan sampai teman-teman tidak ada rasa memiliki sehingga apabila ada isu negatif terkait kementerian kita segara lakukan konter dan klarifikasi.", imbuhnya.

Selepas arahan Sekjen, kegiatan dilanjutkan Kegiatan Arahan Teknis PDN dari Kepala Biro BMN (Kabiro BMN), Novi Ilmaris selaku Kepala UKPBJ dan diskusi bersama Muhammad Arief Setiawan selaku narasumber dari LKPP yang menyajikan materi tentang Kebijakan Katalog Elektronik Lokal dengan Proses Bisnis Baru Penyedia.

Melalui kegiatan PDN, diharapkan dalam waktu dekat, komitmen Kemenkumham dalam mewujudkan komitmen PDN dilingkungannya, baik ditingkat pusat maupun wilayah dapat terpenuhi dengan utuh dan menyeluruh.(SRM)

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

2

3

6

4

 

5

8

9


Cetak   E-mail