BUKA REKONSILIASI BMN, SEKJEN KEMENKUMHAM: MARI TUMBUHKAN RASA MEMILIKI

Pink and Green Minimalist Thank You Card

 

Manokwari – Kantor Wilayah Kemeterian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Papua Barat berserta 6 (enam) Kantor Wilayah di bagian timur dan Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung mengikuti pembukaan Rekonsiliasi Barang Milik Negara (BMN) di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang diselengarakan secara hidrid dan terpusat di Kanwil Kemenkumham Bali, Selasa (02/08).

Dari Kanwil Kemenkumham Papua Barat hadir secara virtual dari ruang rapat kepala kantor willayah diantaranya Kepala Kantor Wilayah (Taufiqurrakhman), Kepala Divisi Administrasi (Piet Bukorsyom), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Dannie Firmansyah), Kepala Divisi Keimigrasian (Victor Manurung) dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Jonson Siagian) beserta para staff keuangan dan BMN.

Kegiatan rekonsiliasi ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham RI, Andap Budhi Revianto. Setelah membuka kegiatan Sekjen langsung memberikan arahan kepada terkait pengelolaan BMN di Lingkungan Kemenkumham selama ini.

Ada 6 (enam) hal esensial yang disampaikan oleh Sekjen dalam arahannya meliputi identifikasi masalah BMN saat ini, kondisi rill BMN, komitmen belanja PDN, pemanfaatan aplikasi SIMAN, arahan tugas yang perlu dilaksanakan dan atensi dari para pimpinan di wilayah untuk menindaklanjuti hal yang telah disampaikan.

Dalam pengidentifikasian masalah, Sekjen Andap Budhi Revianto menyampaikan masih ada temuan BMN belum diusulkan status pengunaannya sehingga data pada aplikasi SIMAN belum muktahir, kondisi barang yang rusak dan belum diinventarisasi, dan serta barang yang digunakan tidak terawat dengan baik. Maka beliau meminta kepada pengguna barang untuk dapat merawat barang milik negara tersebut sebagaimana barang miliknya sendiri.

“ketika kita mengelola barang milik negara, kita terjemahkan bahwa barang itu adalah barang milik kita sediri yang harus dirawat” ujar Andap Budhi Revianto.

“karena salah satu ciri kepemimpinan adalah rasa memiliki terhadap barang negara dan merawatnya, bukan menghilangkan atau bahkan menggelapkan” lanjutnya.

Maka dalam menghadapi permasalahan BMN saat ini, Sekjen Andap Budhi Revianto memberikan arahan tugas kepada para pimpinan diwilayah untuk terus memeriksa, mengontrol dan memastikan struktur pengelolaan barang dan kewenagan Kuasa Penguna Barang yang harus sesuain dengan PP Nomor 27 Tahun 2014 pasal 7.

Selanjutkan sebagai atensi beliau meminta kepada para pimpinan yang hadir secara virtual dari masing-masing kantor wilayah untuk segera mengidentifikasi permasalahan BMN, mencari solusi seefektif dan seefisien mungkin agar tidak menjadi permasalahan yang berlarut berulang-ulang.

Setelah mengikuti pembukaan rekonsiliasi BMN secara virtual, Kakanwil Taufiqurrakhman langsung memberikan arahan kepada para Kepala Divisi untuk segera menindaklanjuti apa yang telah disampaikan oleh Sekjen pada divisi masing-masing dan terus bekerja sama dalam menjalankan roda organisasi. (SRM)

 

WhatsApp Image 2022 08 02 at 13.03.19 2

 

WhatsApp Image 2022 08 02 at 12.57.52 3

 

WhatsApp Image 2022 08 02 at 12.57.52

 

WhatsApp Image 2022 08 02 at 13.03.19 3

 

WhatsApp Image 2022 08 02 at 13.03.19 5


Cetak   E-mail