MENUJU TAHUN KONTESTASI, KEMENKUMHAM PABAR GELAR SOSIALISASI AHU KEPADA PENGURUS PARPOL DI PAPUA BARAT

Pink and Green Minimalist Thank You Card 1

 

Manokwari – Sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-undang Dasar (UUD) Republik Indonesia tahun 1945 yang telah mengamatkan bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat sudah merupakan Hak Asasi Manusia sebagai wujud kehidupan yang kuat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hak untuk berserikat dan berkumpul yang kemudian terwujud dalam partai politik yang menjadi salah satu pilar dalam kehidupan berdemokrasi di Indonesia.

Menjelang tahun kontestasi partai politik pada pemilu 2024 mendatang, partai politik diharapkan “sehat” dalam segala aspek termasuk administrasi. Maka untuk mendukung terwujudnya parpol yang sehat tersebut, Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah Papua Barat menggelar sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) tentang Partai Politik, Rabu (03/08).

Bertempat di ruang pertemuan Hotel Niu Aston Manokwari, kegiatan sosialisasi itu diikuti oleh para perwakilan dari pengurus partai politik di Provinsi Papua Barat, Biro Hukum Provinsi Papua Barat, Kesbangpol, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Papua Barat .

Kegiatan sosialisasi yang dilangsungkan secara hibrid ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat, Taufiqurrakhman. Dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Papua Barat sebagai perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) memilik andil dalam mensosialisasikan kepada parpol untuk tertib adminsitrasi terutama dalam pendaftaran Badan Hukum Parpol.

“oleh sebab itu kami menyambut baik Sosialisasi Partai Politik ini sebagai tindaklanjut dari tugas dan fungsi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat khusunya di Provinsi Papua Barat” sampai Taufiqurrakhman.

Kakanwil Taufiqurrakhman mengharapkan sosialisasi yang merupakan bagian dari pelaksaan tugas kantor wilayah dapat memberikan pelayanan dan manfaat kepada masyarakatan di Papua Barat terutama dalam bidang politik.

Setelah pembukaan kegiatan dilanjutkan pemaparan materi dari para narasumber yaitu Kepala Sub Direktorat Partai Politik Ditjen AHU, Tjasdirin. Dalam Kesempatan ini beliau menyampaikan materi tentang Badan Hukum Partai Politik. Disebutkan olehnya bahwa ketentuan pendirian badan Hukum, tatacara pendaftaran, syarat yang harus dipenuhi dan terlebih dengan adanya digitaliasasi saat ini, pendaftaran tersebut akan lebih mudah dengan hadirnya aplikasi partai politik online yang ada pada laman ahu.go.id.

Sementara itu Kepala  Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Papua Barat, Norbertus menyampaikan tentang roadmap/tahapan menuju pemilu 2024 yang harus dilalui oleh partai politik untuk dapat menjadi peserta kontestasi dalam pemilu 2024 mendatang.

Kegiatan sosialisasi ini ditutup dengan diskusi bersama antara narasumber dan para peserta yang hadir. (SRM)

 

WhatsApp Image 2022 08 03 at 13.47.05 2

 

WhatsApp Image 2022 08 03 at 13.47.02

 

WhatsApp Image 2022 08 03 at 13.47.05 1

 

WhatsApp Image 2022 08 03 at 13.47.05 6


Cetak   E-mail