BIRO PENGELOLAAN BMN SEKJEN KEMENKUMHAM BAHAS HIBAH TANAH UNTUK BAPAS SORONG

Salinan dari Pink and Green Minimalist Thank You Card

Manokwari – Menindaklanjuti surat SEK.4-UM.01.01-650 dari sekretariat jenderal kemenkumham perihal  Pembahasan Permohonan Hibah Aset Tanah BPOM untuk Balai Pemasyarakatan Kelas II Sorong, Senin (15/08). Kegiatan bertujuan memperjelas proses agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM melalui Bidang Keuangan dan BMN mengikuti kegiatan yang diadakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting oleh Biro Pengelolaan BMN Sekretariat Jenderal Kemenkumham.

Kegiatan yang di buka oleh Kepala Biro Pengelolaan BMN, Novita Ilmaris, dihadiri juga oleh Inspektorat Wilayah VI, Biro Perencanaan Ditjen PAS, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Papua Barat, Dannie Firmansyah, Kepala Balai Pemasyarakatan Sorong, M.Basri, Plh. Kepala Balai Pemasyarakatan Sorong, Juwaini, Kepala Bagian Umum, Ancelina Paseru, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi, Jevius J. Siathen, Kepala Sub Bagian Pengelolaan Keuangan dan BMN, Andriani Gani. B.

Kegiatan di awali dengan penyampaian kronologi tanah seluas 5000 Meter Persegi atau ½ Hektar yang telah di sepakati untuk diberikan kepada Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat untuk di fungsikan sebagai Bapas Sorong dari BPOM yang di sampaikan oleh Plh. Kabapas Sorong, Dimana awal mula tanah seluas 2 Hektar milik BPOM yang telah bersertifikat dan memiliki Pelepasan Adat di sepakti bahwa akan di bagi menjadi 3 Tiga dimana Tanah seluas 1 Hektar di gunakan oleh BPOM sendiri dan 1 Hektar dengan kesepakatan dibagi menjadi 2 dua  diberikan kepada BNNP dan Kemenkumham.

Menanggapi penyampaian oleh Plh. Kabapas Sorong  Kepala Biro Pengelolaan BMN Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Novita Ilmaris mengingatkan bahwasannya Kementerian Hukum dan HAM merupakan Institusi besar yang memiliki Aset Negara begitu besar yang harus di jaga dan diperjelas peruntukkannya.

“ Kami akan melakukan pengecekan terlebih dahulu untuk hibah tanah yang ada di Papua Barat dalam hal ini BPOM yang memberikan tanah seluas ½ Hektar Kepada Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat, intinya kita akan memeriksa seluruh kelengkapan dokumen terkait hibah ini dan juga fungsi peruntukannya untuk Kementerian Hukum dan HAM “ Tuturnya.

Selain itu Kepala Divisi Pemasyarakatan, Dannie Firmansyah mendorong hibah tanah yang di peruntukkan sebagai Bapas Sorong merupakan kesempatan yang bagus dikarenakan pelayanan Kementerian Hukum dan HAM melalui bapas yaitu pendampingan klien yang ada di sorong dan sekitarnya memiliki klien yang tidak sedikit dan harus dilakukan pembinaan secara optimal.

Pada kesempatan kali ini juga perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM membahas sekaligus menceritakan history dari Kantor Bapas Sorong yang sekarang digunakan merupakan aset milik Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Papua Barat. (SRM)

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

WhatsApp Image 2022 08 15 at 16.37.21WhatsApp Image 2022 08 15 at 16.37.21WhatsApp Image 2022 08 15 at 16.37.21WhatsApp Image 2022 08 15 at 16.37.21


Cetak   E-mail