DIVPAS KANWIL KEMENKUMHAM PABAR HADIRI WEBINAR PENGESAHAN UU N0.2 TAHUN 2022 DAN AKSELERASI PENGESAHAN RKUHP

Pink and Green Minimalist Thank You Card 19

Manokwari, - Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi, Jevius Siateng serta para pejabat juga staf pada Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kanwil Kemenkumham Papua Barat mengikuti Webinar terkait implikasi pengesahan UU No.02 terhadap penanganan pengurangan overcrowding di Lapas/Rutan yang dianalisis dari aspek monetary dan nonmonetary. Senin, (15/08).

Diselengarakan oleh Center for Detention Studies (CDS), webinar tersebut diadakan dalam rangka merespon dan menyambut disahkannya UU Pemasyarakatan dan mendorong akselerasi rencana pengesahan RKUHP.

WhatsApp Image 2022 08 15 at 16.36.45WhatsApp Image 2022 08 15 at 16.36.45 2

Dijelaskan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej selaku Keynote Speaker dalam Webinar tersebut bahwa UU Pemasyarakatan yang baru dan RKUHP dibuat inline, 1 paket.

"UU Pemasyarakatan No 22 Tahun 2022 dan Rancangan UU KUHP memuat paradigma hukum pidana modern yakni berorientasi kepada keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif. Dengan dicabutnya UU No 12 tahun 1995 dan digantikan oleh UU No 22 tahun 2022, Pemasyarakatan akan terlibat dalam sistem peradilan pidana sejak pra yudifikasi hingga tahap eksekusi," Jelas Wamenkumham.

2020 12 29 Wamen 2

"Kemudian pidana penjara bukan lagi menjadi hukuman yang utama, melalui RKUHP akan diberlakukan alternatif pidana seperti pidana kerja sosial untuk mencegah over crowded di dalam Lapas / Rutan.” lanjutnya.

"Selanjutnya peran Bapas menjadi lebih esensial, selain saat pembebasan PB / CB / asimilasi, di sini Bapas akan berperan sebagai pengawas pelaksanaan hukuman kerja sosial". Pungkasnya.

Selain berbagai hal penting yang disampaikan Wamenkumham, hal-hal penting lainya terkait webinar tersebut pun juga disampaikan oleh narasumber lainya yang hadir. Adapun narasumber lainya diantaranya Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Ditjenpas P. Harinto, Direktur Hukum dan Regulasi, Bappenas RI, R. M Dewo Broto Joko P. serta Sari Yuliati, Anggota Badan Anggaran, DPR RI, Perwakilan LDUI.

Selain diikuti oleh Divpas Kanwil Kemenkumham Papua Barat, kegiatan webinar tersebut diikuti juga oleh jajaran UPT Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Papua Barat secara virtual melalui zoom cloud meeting. (SRM)

WhatsApp Image 2022 08 15 at 16.36.46 1WhatsApp Image 2022 08 15 at 16.36.46

Cetak