Manokwari, - Di momen HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 Tahun 2022 ini sebanyak 829 Narapidana dan Anak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat menerima remisi umum secara serentak. Rabu (17/08).
di pusatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari, pemberian remisi tersebut dilakukan langsung oleh Pejabat Gubernur Provinsi Papua Barat, Paulus Waterpaw didampingi Kepala Kantor wilayah Kemenkumham Papua Barat Taufiqurrakhman seusai pelaksanaan upacara pemberian remisi di Lapas Manokwari siang tadi.
Turut dihadiri oleh para forpimda Papua Barat pada pelaksanaan pemberian remisi tersebut, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan langsung oleh Pejabat Gubernur Papua Barat dalam upacara tersebut menyampaikan bahwa Kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan nikmat dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa yang wajib kita syukuri bersama.
“Rasa syukur ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, termasuk para WBP. Oleh karena itu, pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat substantif dan administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku”, Sambut Menkumham secara tertulis. (SRM)
Adapun pelaksanaan pemberian Remisi Umum bagi Narapidana dan Anak di Lapas/LPKA/Rutan jajaran Kemenkumham Papua Barat Sebanyak 813 Narapidana dan Anak yang mendapatkan Remisi Umum dan sebanyak 16 Narapidana mendapatkan RU-II langsung bebas dari total Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) se-Papua Barat sebanyak 1304 dengan rincian jumlah Narapidana se-Papua Barat 1016 dan Jumlah Tahanan se-Papua Barat sebanyak 288.
Berikut rincianya:
- Jumlah Narapidana dan Anak Pidana yang memperoleh Remisi Umum (Pidana Umum dan Pidana Khusus Tahun 2022 berjumlah = 813
- Jumlah Narapidana dan Anak Pidana yang memperoleh Remisi Umum Tahun 2022 dan masih menjalani pidana (RU-I) berjumlah = 797
- Jumlah Narapidana dan Anak Pidana yang bebas pada Kemerdekaan RI 17 Agustus Tahun 2022 (RU-II) berjumlah = 16
- Jumlah Remisi Umum Tahun 2022 kepada Anak dan masih menjalani Pidana (RU-I) berjumlah = 10
- Jumlah Remisi Umum Tahun 2022 kepada Anak yang langsung bebas (RU-II) berjumlah = 1