KADIVPAS KANWIL KEMENKUMHAM PABAR IKUT SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022

WhatsApp Image 2022 08 22 at 15.05.04

Manokwari - Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat, Dannie Firmansyah mengikuti Sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan secara daring, Senin (22/08) siang.

Turut mendampingi Kadivpas mengikuti sosialisasi tersebut, yakni Kabid Yantah Basan Baran, Keswatrehab dan Keamanan, Yanu Haryadi dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Madya, Yosep Weyasu serta staf Divisi Pemasyarakatan.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham dan diikuti oleh seluruh jajaran Pemasyarakatan se-Indonesia secara luring maupun daring.

Mewakili Dirjen Pemasyarakatan, Sekretaris Ditjenpas (Sesditjenpas), Heni Yuwono mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan ini merupakan Undang-Undang yang baru disahkan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada 03 Agustus 2022 lalu.

Dirinya berharap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan ini dapat dilaksanakan dan diimpelementasikan dengan baik oleh seluruh jajaran Pemasyarakatan, baik ditingkat pusat maupun wilayah sambil menunggu adanya turunan mengenai Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri Hukum dan HAM. (SRM)

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

WhatsApp Image 2022 08 22 at 11.23.26


Cetak   E-mail