RAPAT LAPORAN IMPLEMENTASI INSTRUMEN INTERNASIONAL HAM, KANWIL PABAR TURUT AMBIL BAGIAN

Pink and Green Minimalist Thank You Card 1

 

Manokwari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Papua Barat mengikuti secara virtual kegiatan Rapat Pembahasan Bahan Laporan Implementasi Instrumen Internasional HAM Konvensi Menentang Penyiksaan, Selasa (06/09). Selain Kanwil Kemenkumham Papua Barat, rapat ini juga dihadiri oleh Kanwil Kemenkumham Papua dan Kanwil Kemenkumham Aceh, serta beberapa instansi terkait lainnya.

Hadir secara virtual dari ruang rapat Kantor Wilayah, Kepala Bidang Hak Asasi Manusia (HAM), Aloysius Y. Fernandez, SH bersama dengan Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Ieriman Manda berserta para staff pada Sub Bidang Pemajuan HAM Kanwil Kemenkumham Papua Barat.

Rapat yang dikemas dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) tersebut dibuka secara resmi oleh Direktur Instrumen HAM, Betni Humiras Purba. Dalam sambutannya,  Betni Humiras Purba berujar bahwa rapat yang diselengarakan pagi itu bertujuan memperoleh data impelementasi konvensi tentang penyiksaan dan pemberlakuan hukuman lainnya.

“Adapun tujuan dan maksud pertemuan kita pada kali ini yaitu untuk mendapatkan perkembangan data impelementasi konvensi penentang penyiksaan dan pemberlakuan hukuman yang lain, yang kejam dan tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia” ujar Betni Humiras Purba.

“ Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (CAT) adalah traktat HAM dibawah PBB untuk menghindari segala bentuk penyiksaan yang melanggar martabat manusia” sambunya.

CAT di Indonesia sendiri disahkan dengan Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1998 yang beralu hingga saat ini. Pemerintah Indonesia berencana akan menyerahkan Laporan Periodik Implementasi Konvensi Menentang Penyiksaan tersebut pada Tahun 2023. Sehingga rapat tersebut dapat menjadi cara pengumpulan data-data dari berbagai instasi guna menyusun laporan yang dibutuhkan.  Setidaknya ada 44 rekomendasi dari Komite HAM yang harus dijawab pada laporan tersebut.

Setelah dibuka oleh Direktur Instrumen HAM, Betni Humiras Purba, kegiatan dilanjukan dengan pemaparan materi oleh Direktur Pelanggaran HAM Berat Kejaksaan Agung, Erryl Prima Putera Agoes yang memantik diskusi sehingga para peserta turut serta memberikan sumbangsih berupa informasi dan data yang diperlukan untuk menyusun laporan tersebut.(SRM)

 

WhatsApp Image 2022 09 06 at 13.36.44

 

WhatsApp Image 2022 09 06 at 16.08.37

 

WhatsApp Image 2022 09 06 at 13.36.34

 

WhatsApp Image 2022 09 06 at 16.08.39

 

WhatsApp Image 2022 09 06 at 13.36.36


Cetak   E-mail