KANWIL KEMENKUMHAM PABAR OPTIMALISASIKAN PENGAWASAN DAN PENEGAKAN HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL DI DAERAH

 

Pink and Green Minimalist Thank You Card 23

 

Manokwari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua Barat melalui Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Menggelar Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dengan mengusung tema “Pentingnya Penegakan Hukum dalam Rangka Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Daerah”, Kamis (15/09).

Bertempat di ballroom hotel Valdos Manokwari, kegiatan ini diawali dengan penyampaian laporan kegiatan oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Achmad Djunaidi menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakannya Sosialisasi ini sebagai sarana diskusi dan sosialisasi mengenai pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual serta dapat memahami pentingnya pendaftaraan Kekayaan Intelektual terutama dalam upaya perlindungan hukum bagi para pelaku usaha, pencipta, investor, dan para pelaku industri kreatif di Papua Barat.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat, Taufiqurrakhman dalam sambutannya sebelum membuka secara resmi kegiatan menyampaian bahwa Kantor Wilayah Papua Barat sebagai pelaksana tugas Kementerian Hukum dan HAM di daerah memiliki tugas yang salah satunya memberikan pelayanan Kekayaan Intelektual mulai dari pendaftaran hingga perlindungannya. Maka dalam upaya perlidungan Kekayaan Intelektual di Papua Barat, Kakanwil mengharapkan kerja sama dari berbagai instansi penegak hukum di Papua Barat.

“adanya sinergitas dalam koordinasi dan kerjasama dalam melakukan pemantauan/ pengawasan terhadap pelanggaran – pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) yang ada di masyarakat sehingga masyarakat akan semakin merasa terlindungi atas hak – hak Kekayaan Intelektual yang dimiliknya selain itu juga memberikan kesempatan kepada para pencipta dan inovator dalam mengembangkan karyanya di Provinsi Papua Barat” ucap Kakanwil Taufiqurrakhman.

“Hak atas Kekayaan Intelektual saat ini berperan penting dimana di dalamnya terkandung aspek hukum yang berkaitan erat dengan aspek teknologi, aspek ekonomi, maupun seni dan budaya. Perlindungan dan penegakan hukum patut diterapkan dengan baik, mengingat produk - produk Kekayaan Intelektual tersebut mampu mendorong daya saing serta peningkatan ekonomi, baik ditingkat daerah, nasional maupun dunia” lanjutnya.

Beliau juga menerangkan bahwa penegakan hukum tentang Kekayaan Intelektual patut menjadi atensi bersama karena pelangaran terhadap Kekayaan Intelektual tidak hanya permasalahan hukum tetapi juga moral.

“Penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual sangat penting dan harus dijadikan perhatian kita bersama, karena dalam mewujudkan pemanfaatan Kekayaan Intelektual sangat erat kaitannya dengan hak moral dan hak ekonomi bagi pemilik produk tersebut ataupun pemegang hak atas kepemilikan Kekayaan Intelektual baik aspek personal maupun aspek komunal” ujar Taufiqurrakhman.

Mengakhiri sambutannya, Kakanwil Taufiqurrakhman menyambut baik kegiatan sosialisasi perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual ini karena dapat menjadi wadah untuk bersinergi dan berdiskusi bersama antara aparat penegak hukum di Papua Barat.

“Saya mengajak dan mengharapkan adanya sinergitas dan kolaborasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemantauan/ pengawasan pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual. Marilah kita bersama – sama melakukan pengawasan dan penegakan hukum atas Kekayaan Intelektual di Provinsi Papua Barat yang kita cintai ini” harapnya.

Pada kegiatan sosialisasi ini hadir dua orang narasumber yaitu Bagian Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa Alternatif Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Suharto Jaya Prawira dan Ps. Panit Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Papua Barat, Ipda Ihot R. P. Tampubolon. Serta dimoderatori oleh pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat, Andi Mekasari.

Suharto Jaya Prawira dalam kesempatan ini memaparkan tentang apa saja yang menjadi lingkup Kekayaan Intelektual yang meliputi Hak Cipta, Paten, Indikasi Geografis, Merek, KI Komunal, Rahasia Dagang, DTSLT, dan Desain Industri.

Adapun dalam upaya penegakan hukum Kekayaan Intelektua, Suharto Jaya Prawira menyampaikan bahwa ada 3 langkah  perlindungan yaitu Freemtif, Freventif dan Refresif.  Beliau juga menerangkan tentang alur pengaduan yang dapat dilakukan oleh masyarakat jika mensinyalir adanya pelangaran Kekayaan Intelektual.  

Sementara itu Ipda Ihot R. P. Tampubolon dalam sosialisasi ini memaparkan tentang peran Polisi Republik Indonesia (polri) khususnya Polisi daerah (Polda) Papua Barat dalam upaya turut serta dalam melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap potensi terjadinya pelangaran Kekayaan Intelektual di Papua Barat.

Kegiatan sosialisasi ini dihari oleh perwakila APH, instansi terkait dan akademisi dari universitas yang ada di Manokwari. (SRM)

 

WhatsApp Image 2022 09 15 at 13.03.56

 

WhatsApp Image 2022 09 15 at 13.03.55

 

WhatsApp Image 2022 09 15 at 13.03.31

 

WhatsApp Image 2022 09 15 at 13.03.30

 

WhatsApp Image 2022 09 15 at 13.03.51

 

WhatsApp Image 2022 09 15 at 13.04.01

 

WhatsApp Image 2022 09 15 at 13.10.14

 

WhatsApp Image 2022 09 15 at 13.10.14

 

 


Cetak   E-mail