DENGAN TEMA “UPAYA PENYEDERHANAAN TAHAP PROSES LEGISLASI DOKUMEN PUBLIK” KANWIL KEMENKUMHAM PABAR GELAR SOSIALISASI LAYANAN AHU TERKAIT APOSTILLE

Pink and Green Minimalist Thank You Card 25

Manokwari, - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil) Papua Barat melalui Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Layanan AHU terkait Apostille di Papua Barat dengan tema “Upaya Penyederhanaan Tahap Proses Legislasi Dokumen Publik”. Berlangsung di Ballrom Hotel Aston, kegiatan di hadir oleh sejumlah peserta dari berbagai Instansi pemerintah, Notaris, Akademisi juga Masyarakat di Manokwari. Jumat, (16/09).

WhatsApp Image 2022 09 16 at 15.25.59 1

Adapun Layanan Apostille merupakan penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik asing dengan mengadopsi suatu model legalisasi yang cepat dan akses terjangkau serta mengadaptasi perkembangan global yang menjembatani kepentingan hukum perdata lintas negara.

Disampaikan oleh kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Jonson Siagan dalam sambutannya menyampaikan bahwa Penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik diperlukan agar dapat memangkas prosedur legalisasi dokumen yang berkaitan dengan kegiatan investasi yang selama ini dianggap rumit dan panjang, serta memerlukan biaya yang tidak sedikit.

WhatsApp Image 2022 09 16 at 15.25.50 1WhatsApp Image 2022 09 16 at 15.25.58 1

Guna mengsosialisasikan layanan tersebut turut hadir sebagai narasumber yakni Analis Hukum Muda/ Sub koordinator Hukum Ekonomi dan Lembaga internasional pada Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Ditjen AHU, Dyan Faizal juga turut serta hadir yakni Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Papua, Rully N. Wurarah.

WhatsApp Image 2022 09 16 at 15.25.56 1

Adapun materi yang dipaparkan meliputi; Konvensi Apostille, Praktik LegalisasI dan Apostille, Dasar Hukum Dan Peran Kanwil, Statistik Layanan Apostille, Apostille Dokumen Indonesia Untuk Penggunaan Luar Negeri, Apostille Dokumen Luar Negeri Untuk Penggunaan Indonesia, Teknis Pengajuan Permohonan, Sertifikat Apostille Dan Rujukan Lanjut Mengenai Konvensi Apostille.

WhatsApp Image 2022 09 16 at 15.26.06 1

Sebagai informasi bahwa Layanan Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi, yakni Kemenkumham selaku competent authority.

Indonesia telah meratifikasi Konvensi Apostille 5 Oktober 1961 pada tanggal 5 Oktober 2021 melalui Peraturan Presiden No.2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing).

Hal tersebut diharapkan dapat membawa manfaat bagi pemerintah Indonesia dalam melakukan penyederhanaan proses legalisasi dokumen luar negeri menjadi cukup satu tahap melalui layanan Apostille. Secara singkat, layanan Apostille dapat dimaknai sebagai pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan/atau segel resmi pada dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi. (SRM)

WhatsApp Image 2022 09 16 at 15.25.53WhatsApp Image 2022 09 16 at 15.25.57WhatsApp Image 2022 09 16 at 15.25.50

Cetak