PENILAIAN VISITASI EVALUASI PENYELENGGARAAN SPBE DI LINGKUNGAN KANWIL KEMENKUMHAM PABAR

 1

Manokwari - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat dikunjungi oleh Tim Kolaborasi dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, Senin (03/10) siang.

Kunjungan tim yang beranggotakan 5 orang ini, dalam rangka kegiatan Penilaian Visitasi Evaluasi Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada jajaran Kanwil Kemenkumham Papua Barat dan UPT Pemasyarakatan serta Imigrasi.

Tim inj akan melakukan Penilaian Visitasi Evaluasi Penyelenggaraan SPBE pada jajaran Kanwil Kemenkumham Papua Barat dan UPT Pemasyarakatan serta Imigrasi dari tanggal 03-07 Oktober 2022 mendatang di Manokwari.

Dihelat di Aula II, kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Program dan Humas, Syaaltiel Biantong, Kepala Sub Bagian Humas, RB dan TI, Yeti Maisaroh dan staf Humas Kanwil Kemenkumham Papua Barat dan Perwakilan UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi secara langsung maupun daring.

Plh. Kakanwil Kemenkumham Papua Barat, Jevius J. Siathen ketika membuka kegiatan menyampaikan terima kasih kepada tim Pusdatin dan DJKI yang telah datang melakukan penilaian SPBE di Papua Barat.

Beliau berharap melalui penilaian ini, Kanwil Kemenkumham Papua Barat maupun UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi dapat mewujudkan tata kelola SPBE yang bersih, efektif dan efisien, transparan dan akuntabel.

Selanjutnya, giat dilanjutkan dengan paparan Farida Noor A selaku Penyusun Program TI DJKI. Farida menyampaikan kepada Kanwil Kemenkumham Papua Barat maupun UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi untuk menerapkan SOP sesuai alur kerja SPBE dan ketentuan yang berlaku.

Farida juga meminta kepada Kanwil Kemenkumham Papua Barat maupun UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi untuk menyiapkan laporan data dukung yang memuat indikator SPBE sebagai bentuk pelaporan.

Selepas penyampaian materi, tim Pusdatin berkesempatan mengunjungi ruang kendali server Kanwil Kemenkumham Papua Barat dan mengecek kelengkapan atributnya.

Perlu diketahui, Pemerintah menetapkan kebijakan tata kelola dan manajemen SPBE secara nasional melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik guna meningkatkan keterpaduan dan efisiensi SPBE.

Mendukung hal tersebut, Kemenkumham telah menetapkan kebijakan terkait tata kelola dan manajemen SPBE melalui Permenkumham Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. (SRM)

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

2

3

4

5

6

7


Cetak   E-mail