KEMKOMINFO JARING ASPIRASI MASYARAKAT PAPUA BARAT MELALUI DIALOG RUU KUHP, KANWIL KEMENKUMHAM PABAR HADIR SECARA VIRTUAL

Tambahkan subjudul

 

Manokwari - Sebagai upaya melakukan sosialisasi dan edukasi yang bertujuan meningkatkan pemahaman dan partisipasi masyarakat dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menggelar dialog Publik di Papua Barat, Rabu (05/10). Pada giat yang digelar di Hotel Rylich Panorama Kota Sorong tersebut dilaksanakan secara daring dan luring.

Pada dialog publik ini menampilkan narasumber diantara Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro, Prof.Dr.Pujiyono,S.H., M.Hum, Guru Besar Universitas Negeri Semarang, Prof.Dr.R.Benny Riyanto, S.H., M.Hum.,CN, dan Akademisi Universitas Jember, I Gede Widhiana Suarda, S.H., M.Hum., Ph.D.

Dialog publik RUU KUHP sebagai upaya pemerintah yang akan menggantikan KUHP yang saat ini merupakan produk Kolonial Belanda, dan lebih memberikan penyegaran terhadap produk UU KUHP yang relevan dengan kondisi terkini masyarakat Indonesia.

Seperti halnya sosialisasi dan dialog publik RUU KUHP, pada giat tersebut dibahas 14 isu krusial yang banyak mendapatkan perhatian dari masyarakat yakni Living Law atau hukum adat karena masyarakat adat dianggap sebagai satu pengakuan terhadap hukum adat yang masih diakui dalam satu komunitas masyarakat yang jika melanggar akan diberikan sangsi pidana; Pidana Mati yang dirumuskan lewat masa percobaan dan ketika napi berkelakuan baik maka akan ada pengurangan; Kebebasan berpendapat jika tidak dibatasi maka orang dengan bebas menghina siapa saja, setiap orang bisa menyebarkan berita hoax;  santet; Penghinaan terhadap Presiden bertujuan untuk menghormati Pimpinan Negara yang dipilih oleh masyarakat dan itu juga berlaku bagi pemimpin negara lain; Meletakan sangsi bagi Dokter Gigi yang menjalankan praktek tanpa izin; Memberikan sangsi bagi unggas yang merusak kebun tanah yg telah ditaburi benih; Tindak pidana gangguan dan penyesatan pidana terhadap Agama (penodaan agama) ujaran kebencian, menghasut untuk mendikte Agama yang lain; Tindak pidana penganiayaan hewan kecuali untuk konsumsi; Tindak pidana mempertunjukan alat pencegah kehamilan kecuali untuk pendidikan; Tindak pidana Penggelandangan; Aborsi dan bentuk pelanggaran yang merugikan pihak lain.

Turut hadir mengikuti sosialisasi bertajuk Dialog Publik tersebut baik secara luring dan daring yakni Aparat Penegak Hukum, Perguruan Tinggi, LKAAM dan Praktisi Hukum di Papua Barat. Sementara itu dari kanwil Kemenkumham Papua Barat hadir secara virtual Plh. Kepala kantor Wilayah, Jevius Jizreel Siathen dan  Kepala bagian Program dan Humas, Syaaltiel Biantong  bersama para pegawai di  Kanwil Kemenkumham Papua Barat. (SRM)

 

WhatsApp Image 2022 10 05 at 11.18.39

 

WhatsApp Image 2022 10 05 at 11.18.40

 

WhatsApp Image 2022 10 05 at 11.18.41


Cetak   E-mail