BERKOLABORASI DENGAN BRIDA PROVINSI PAPUA BARAT DAN DJKI, KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA BARAT BERI PENDAMPINGAN INVENTARISASI KIK BAGI INSTANSI TERKAIT

1

Manokwari - Provinsi Papua Barat dengan segala keragaman dan potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang dimiliki seperti Potensi Indikasi Geografis, Ekspresi Budaya Tradisional, Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional wajib dilindungi pemerintah dari pengakuan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Menyikapi hal tersebut, Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Papua Barat bekerja sama dengan Tim Inventarisasi KIK Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat mengadakan Pendampingan Khusus Inventarisasi KIK di Provinsi Papua Barat, Rabu (05/10).

Digelar di Hotel Mansinam Beach, pendampingan yang dilaksanakan dari pagi hingga sore tersebut, dihadiri oleh instansi/OPD terkait Provinsi Papua Barat dan 4 orang narasumber dari Tim Inventarisasi KIK DJKI dan Kanwil Kemenkumham Papua Barat.

Adapun ke-4 narasumber tersebut, yakni Erni Purnama Sari selaku Koordinator Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Endar Tri Ariningsih selaku Koordinator Kerja Sama Dalam Negeri dan Achmad Djunaidi selaku Kasubid Pelayanan Kekayaan Intelektual serta Yosano Dwiwanda Saktinegara selaku Sub Koordinator Pelayanan Data dan Informasi KI

Kepala BRIDA Provinsi Papua Barat, Charlie D. Heatubun dalam sambutannya mengungkapkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk penyusunan peta potensi ekonomi KIK dan pendampingan khusus inventarisasi KIK di Provinsi Papua Barat.

Dirinya juga membeberkan bahwa BRIDA Provinsi Papua Barat sejauh ini telah berhasil memfasilitasi pendaftaran 2 KIK di Provinsi Papua Barat yaitu Buah Hitam dan Sagu Buah Hitam dari Kabupaten Teluk Wondama.

Diakhir sambutannya, beliau berharap para perwakilan instansi terkait yang hadir tersebut dapat memanfaatkan kegiatan pendampingan khusus Inventarisasi KIK ini dengan sebaik-baiknya dan saling bekerjasama guna mendorong kemajuan dan pertumbuhan KIK di Provinsi Papua Barat.

Selanjutnya penyampaian materi oleh para narasumber dan ditutup dengan sesi diskusi/ tanya jawab antara narasumber dan peserta yang hadir. Diskusi berjalan begitu menarik, dimana ada begitu banyak pertanyaan yang dilayangkan kepada narasumber.

Perlu diketahui, inventarisasi KIK untuk Pusat Data Nasional KIK akan bermanfaat dalam memperkuat kedaulatan dan bukti kepemilikan KIK Indonesia selain itu juga masyarakat dapat mengakses dan memanfaatkan Pusat Data tersebut sebagai bahan dalam mempromosikan kebudayaan asli Indonesia ke dunia internasional.

Sebagai langkah pelindungan, pemerintah melalui DJKI memiliki pusat data nasional pelindungan KIK untuk menginventarisasi data KIK yang Indonesia miliki, dimana pusat data nasional KIK dapat diakses di http://kikomunal-indonesia.dgip.go.id(SRM)

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT, "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

2

3

4

5

6

7

8

9

10


Cetak   E-mail