Manokwari - Usai dikukuhkan sebagai Satuan Tugas (Satgas) Monitoring dan Supervisi terhadap kepatuhan pelaksanaan kemudahan dan percepatan layanan visa, izin tinggal dan dokumen keimigrasian, Kepala Divisi Keimigrasian (Kadivim) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat, Victor Manurung pagi tadi gelar sosialisasi terkait hal tersebut di Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Non TPI Manokwari guna mendukung peningkatan Investasi Asing dan Devisa dari sektor pariwisata di Manokwari, Senin (17/10).
Berlangsung di Aula Kanim giat pagi itu diikuti langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari, Iman Teguh Adianto beserta para pejabat stuktural juga staf.
Adapun hal utama yang disosialisasikan oleh Kadivim pada kesempatan itu yakni terkait surat keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0963-KP.04.01 Tahun 2022 tentang Satuan tugas monitoring dan supervisi terhadap kepatuhan pelaksanaan kemudahan dan percepatan pelayanan visa izin tinggal dan Dokumen Keimigrasian guna mendukung peningkatan Investasi Asing dan devisa dari sektor pariwisata serta perubahan surat keputusan Dirjen Jenderal Imigrasi Nomor IMI- 1022-KP.04.01 Tahun 2022.
Selain mengsosialisasikan hal tersebut, dalam kesempatan itu Kadivim juga melakukan monitoring langsung terdadap pelayanan-pelayanan yang sedang berlangsung di Kanim sorong, baik layanan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) juga terhadap layanan Khusus bagi Warga Negara Asing (WNA).
Sekedar informasi bahwa Satgas Monitoring dan Supervisi yersebut dibentuk langsung oleh Direktorat Jenderal Keimigrasian (Ditjenim) dengan beranggotakan Kepala Divisi Keimigrasian seluruh Kantor wilayah Kemenkumham. Langkah tersebut dilakukan Ditjenim sebagai respon dari kritik Presiden Joko Widodo terkait proses pengurusan visa yang dirasa kurang efektif dan efisien saat ini. (SRM)