CEGAH TPPU DAN PT DI DAERAH, SUB BIDANG PELAYANAN AHU KANWIL KEMENKUMHAM PABAR GELAR SOSIALISASI KEBIJAKAN PEMILIK MANFAAT KORPORASI (BENEFICIAL OWNERSHIP)

1

Manokwari - Sebagai negara anggota EITI, Pemerintah Indonesia terus memperkuat komitmennya dalam membuka data pemilik manfaat dari suatu korporasi untuk memerangi korupsi, pencucian uang, penghindaran pajak, dan pendanaan terorisme.

Menyikapi hal tersebut diatas, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat melalui Sub Bidang Pelayanan AHU Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menggelar Sosialisasi tentang Kebijakan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership), Senin (17/10) siang.

Tema yang diangkat kali ini yaitu "Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pendanaan Terorisme (PT) melalui Pelaporan Pemilik Manfaat Korporasi (Beneficial Ownership)".

Kegiatan yang dihelat di Ballroom Sogun II Hotel Niu Aston Manokwari tersebut, diawali dengan penyampaian Laporan Kegiatan oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU (Kasubid AHU), Soleman Lilingan.

Plh. Kepala Kantor Wilayah, Dannie Firmansyah selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan, dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan mengungkapkan bahwa transparansi pemilik manfaat atas korporasi terkait erat dengan investasi.

Kepercayaan investor terhadap korporasi di Indonesia, katanya sangat bergantung pada ketersediaan data yang akurat, terkini, dan transparan.

"Regulasi yang mengatur soal pemilik manfaat atas korporasi akan menjadi pendorong kemudahan berinvestasi sekaligus menumbuhkan kepercayaan bagi investor."

"Informasi Legal Ownership dan Beneficial Ownership (BO) sangat membantu penegak hukum dan otoritas berwenang lainnya mengidentifikasi orang-orang yang bertanggung jawab atas aktivitas korporasi.", ungkap Dannie.

Beliau juga membeberkan bahwa Pemerintah berupaya untuk mendorong kemudahan berinvestasi serta menumbuhkan kepercayaan bagi investor dengan membuat Perpres Nomor 13 Tahun 2018.

"Peraturan Presiden ini juga mewajibkan korporasi untuk menginformasikan mengenai Pemilik Manfaat Korporasi guna melindungi korporasi, menciptakan kepastian hukum atas pertanggungjawaban pidana, efektivitas penyelamatan aset (asset recovery), dan kemudahan berinvestasi.", bebernya.

Selain itu, dirinya juga menyampaikan bahwa Pemerintah terus berupaya meningkatkan kemudahan berusaha bagi pelaku UMKM, mengingat pentingnya sektor tersebut bagi PEN, dimana UMKM menjadi penyumbang terbesar bagi PDB Indonesia dengan kontribusi hingga 60 persen.

"Ini menandakan bahwa UMKM berperan penting dalam PEN. UMKM merupakan tulang punggung ekonomi nasional yang membuat kita terhindar dari krisis tahun 1998. Saat itu, UMKM membantu roda perekonomian kita terus berputar.",

"Pemerintah mengajak para calon pelaku usaha untuk tidak ragu memulai usahanya dan memanfaatkan berbagai kemudahan yang diberikan pemerintah melalui Perseroan Perorangan. Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia berpendapat bahwa Perseroan Perorangan dapat menjadi solusi bagi pelaku UMKM untuk bangkit dari tekanan pandemik Covid-19.", ujarnya.

"Bentuk perseroan tersebut dapat memudahkan para pelaku UMKM mendapatkan pembiayaan yang dibutuhkan untuk bangkit dan tidak berhenti di status quo. Dengan demikian, maka Kanwil Kemenkumham Papua Barat sebagai perpanjangan tangan dari Kemenkumham didaerah terus berupaya memberikan sosialisasi.", pungkasnya.

Diakhir sambutannya, beliau berharap sosialisasi Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) ini dapat bermanfaat dan disebarluaskan, khususnya bagi masyarakat yang ada di Provinsi Papua Barat.

"Pada kesempatan yang baik ini, saya berharap Sosialisasi tentang Kebijakan Pemilik Manfaat/ BO ini dapat bermanfaat bagi Bapak-Ibu sekalian dan menjadi pengetahuan baru serta dapat diimplementasikan dan dapat disebarluaskan juga informasinya kepada rekan-rekan bapak-ibu.", harap beliau.

Usai sambutan Plh. Kepala Kantor Wilayah, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi Mekanisme Perizinan Berusaha Berbasis Risiko oleh Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP Provinsi Papua Barat, Sepnat Basna selaku narasumber.

Sesi diskusi/ tanya jawab antara peserta dari Notaris, UMKM dan Badan Usaha Korporasi yang berada di Kabupaten Manokwari dengan narasumber menjadi penutup kegiatan disiang itu.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham), Jonson Siagian dan Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Kasubid Yanki), Achmad Djunaidi dan staf.

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

2

3

4

5

6

7

8

9

10


Cetak   E-mail