DUKUNG PENINGKATAN INVESTASI DAN PARIWISATA, DIVISI KEIMIGRASIAN GELAR FGD BERSAMA TIMPORA PROVINSI PAPUA BARAT

1

Manokwari – Dewasa ini, Direktorat Jenderal Imigrasi merupakan instansi yang memiliki peran penting dalam pengawasan terkait beragam aktivitas yang dilakukan oleh Orang Asing di Wilayah Kesatuan Republik Indonesia.

Hadirnya teknologi informasi membuat kekayaan Sumber Daya di Indonesia makin dikenal pada tataran global. Hal ini tentu memikat Orang Asing untuk datang ke Indonesia baik untuk wisata dan berinvestasi dalam dunia usaha.

Hadirnya para wisatawan dan investor memiliki dampak positif dan negatif bagi keimigrasian. Dampak positif antara lain adanya Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP melalui Visa dan Izin Tinggal namun disisi lain juga akan menyisakan masalah seperti penyalahgunaan Izin Tinggal yang tidak sesuai dengan peruntukannya yang berakibat adanya pelanggaran keimigrasian.

Untuk mendukung iklim wisata dan investasi yang sehat di Indonesia terkhusus di Papua Barat, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Papua Barat bersama dengan Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) Provinsi Papua Barat menyelengarakan kegiatan Forum Group Discussion (FGD), Selasa (18/10).

Bertempat di ruang pertemuan Hotel Swissbel Manokwari, kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua Barat, Balai Besar Kehutanan Teluk Cendrawasih, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua Barat, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari.

Kepala Bidang Inteldakim, Buono Adi Sucipto sebagai narasumber, dalam kesempatan FGD ini memaparkan materi yang bertajuk Deportasi sebagai Bagian Upaya Revitalisasi Hukum Keimigrasian.

Dalam paparannya beliau mengulas tentang Tugas dan Fungsi Timpora mulai dari pengumpulan data dan informasi keberadaan Orang Asing, koordinasi, melakukan operasi gabungan, hingga penyelesaian permasalahan keberadaan Orang Asing.

Pada penjelasannya Buono Adi Sucipto menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

"hanya Orang Asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum diperbolehkan masuk dan berada di Wilayah Indonesia.", tuturnya.

Maka berdasarkan hal tersebut keberadaan Orang Asing dapat dibedakan berdasarkan aspek keabsahannya yang meliputi Orang Asing Legal dan Orang Asing Ilegal seperti Over Stay / Ilegal Stay; Ilegal Entry; legal Entry dan Ilegal Stay.

Terhadap Orang Asing Ilegal tersebut dapat dilakukan Deportasi atau tindakan paksa mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia.

Setelah pemaparan narasumber, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan bertukar informasi antara anggota Timpora Provinsi Papua Barat terkait permasalahan Orang Asing yang ada di Papua Barat, mulai dari Permasalahan Tenaga Kerja Asing yang ada di Manokwari hingga para wisatawan yang berkunjung ke Raja Ampat.

FGD ini diiharapkan menjadi wadah pertemuan yang dapat diadakan secara rutin untuk menjalin koordinasi dan kolaborasi kerja yang baik antar anggota Timpora Provinsi Papua Barat dengan harapan dapat memberikan rekomendasi kepada Pimpinan / masing-masing Kementerian / Lembaga untuk menindaklanjuti hasil diskusi serta terbangunnya data Orang Asing yang akurat antar instansi terkait, terutama dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan baik keberadaan serta kegiatan Orang Asing dalam upaya mendukung peningkatan investasi dan Pariwisata di Papua Barat. (SRM)

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

2

3

4

5

6

7


Cetak   E-mail