KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA BARAT IKUTI SOSIALISASI PEDOMAN PENYUSUNAN RUP TA 2023 SECARA VIRTUAL

Penyusunan RUP TA 2023

Manokwari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat yang di wakili oleh Kepala Sub Bagian Pengelola Keuangan dan BMN, Andriani G. Balanehu dan JFT PPBJ selaku Anggota Sekretariat Perwakilan UKPBJ Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat mengikuti kegiatan Sosialisasi Pedoman Penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP) TA 2023 secara virtual menggunakan aplikasi zoom, Rabu(26 Oktober 2022).

Kegiatan yang dilaksanakan selama tiga hari ini, mulai dari tanggal 24 sampai 26 Oktober 2022 di buka oleh Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), Novita Ilmaris. Dalam sambutannya, Novita menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi dan meminimalisir kesalahan dalam penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2023 serta demi tercapainya RUP yang akurat dan tepat sehingga mampu memberikan informasi pengadaan barang/jasa yang informatif bagi masyarakat.

Novita juga menjelaskan bahwa Penarikan data dari SAKTI ke SiRUP akan dilakukan tanggal 28 Oktober 2022 serta Penyusunan dan pengumuman RUP TA 2023 sudah harus selesai paling lambat di bulan Desember 2022. Selain itu, Spesifikasi bahan di dalam paket yang terumumkan di RUP wajib menggunakan Produk Dalam Negeri kecuali untuk paket-paket yang dikecualikan sebagaimana tercantum di dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang akan diterbitkan setelah Rakor PDN.

Pada kesempatan yang sama, novita menyampaikan bahwa UKPBJ Kemenkumham RI telah membentuk Tim Clearance House yang berfungsi untuk menangani permasalahan yang timbul terkait proses pengadaan di Kemenkumham RI.

“Semua pelaksanaan pengadaan barang dan jasa harus terpusat di UKPBJ Kemenkumham dan tidak ada lagi lelang cepat. Semua harus di infokan ke UKPBJ Kemenkumham”, ucapnya.

Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan pemaparan materi oleh  JFT PPBJ Ahli Madya yang memaparkan tentang permasalahan yang sering terjadi dalam Penyusunan RUP mulai dari Kesalahan Identifikasi Pemaketan (Tagging) Pengadaan Barang/Jasa, Kesalahan Penentuan Jenis Barang/Jasa, Kesalahan dalam Pemaketan, Kesalahan Awal Penginputan, dan Sering terjadi Revisi RKAKL namun tidak dilaksanakan Revisi paket pada aplikasi SiRUP.

Kegiatan ini turut di ikuti pula oleh masing – masing KPA / PPK / Operator RUP dari 14 Satker PAS dan Imigrasi di lingkup Kanwil Kemenkumham Papua Barat. (SRM)

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

Screenshot 2022 10 26 195005

Screenshot 2022 10 26 195005

Screenshot 2022 10 26 195005

Screenshot 2022 10 26 195005


Cetak   E-mail