BUKA PROMOSI DAN DISEMINASI KIK DI KOTA SORONG, KAKANWIL KEMENKUMHAM PABAR HARAPKAN PERAN AKTIF STAKEHOLDER MAJUKAN KIK

1

Manokwari - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat melalui Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual telah menggelar Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), Rabu (09/11) siang.

Mengusung tema "Pentingnya Pelindungan dan Pendaftaran KIK untuk Modal Pemulihan Ekonomi Daerah", kegiatan ini bertujuan untuk mempromosikan, melindungi, meningkatkan pemahaman serta meningkatkan permohonan pendaftaran KIK bagi masyarakat Kota Sorong guna mewujudkan pemulihan ekonomi daerah berbasis KIK.

Dihelat di Hotel Vega Kota Sorong, kegiatan ini dibuka secsra resmi oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil Kemenkumham) Papua Barat, Taufiqurrakhman, juga dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham), Jonson Siagian, Kepala Bagian Hukum (Kabagkum) Kota Sorong, Lodwijk Malaseme, Rektor Universitas Pendidikan Muhammadiyah (Unimuda) Sorong, Rustamadji dan diikuti dari Organisasi Perangkat Daerah Kota Sorong, Perguruan Tinggi, Dewan Kerajinan Nasional Daerah Kota Sorong Dekranasda Kota Sorong), Dewan Adat serta Dewan Kesenian Kota Sorong.

Jalannya kegiatan diawali dengan penyampaian Laporan Pelaksaan Kegiatan oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Kasubid Yanki), Achmad Djunaidi.

Dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Papua Barat, Taufiqurrakhman menyampaikan bahwa KIK berupa keanekaragaman budaya, bahasa, flora dan fauna KIK yang menjadi dasar dari perkembangan yang dimiliki oleh masyarakat di Provinsi Papua Barat, khususnya Kota Sorong perlu dilindungi oleh pemerintah dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kakanwil mengatakan bahwa perlindungan KIK telah diamanatkan oleh Pemerintah di dalam Permenkumham Nomor 13 Tahun 2017 sedangkan pasal 7 ayat (3) tentang inventarisasi, dimana dalam melakukan inventarisasi sebagaimana dimaksudkan pada ayat (3), Menteri dapat bekerjasama dengan Kementerian/ Lembaga / atau Pemda.

Dalam kesempatan ini, Kakanwil juga menyampaikan apresiasi kepada Universitas Pendidikan Muhammadiyah (Unimuda) Sorong atas keberhasilannya memperoleh penghargaan perguruan tinggi dengan angka permohonan hak cipta dan paten tertinggi di wilyah Papua dan Papua Barat.

Menutup sambutannya, beliau berharap kegiatan ini dapat diikuti dan dimanfaatkan dengan baik oleh peserta yang hadir dan peran aktif semua stakeholder sehingga dapat mendorong dan menggenjot pertumbuhan ekonomi daerah berbasis KIK di Kota Sorong.

Usai sambutan Kakanwil, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari narasumber yakni Aldiansyah Pradana Putra dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang terhubung secara daring via zoom meeting dengan materinya terkait "Pentingnya Pelindungan KIK untuk Modal Pemulihan Ekonomi Daerah" dan Aldilla Y. W. Sutikno dari Unimuda Sorong dengan materinya terkait "Peran Perguruan Tinggi Dalam Pengembangan KIK di Daerah" dan ditutup dengan sesi diskusi/tanya jawab.

Sampai dengan tahun 2022 Kanwil Kemenkumham Papua Barat melalui Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual telah mencatat sebanyak 31 KIK yang berasal dari Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Barat pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

 

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

2

3

4

5

6

7

9

8

10


Cetak   E-mail