KAKANWIL KEMENKUMHAM PABAR MEMBUKA RAKOR MPW DAN MPD NOTARIS

1

Sorong - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat melalui Sub Bidang Pelayanan AHU mengadakan Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Wilayah (MPW) dan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris di Wilayah Papua Barat, Rabu (09/11) sore.

Kegiatan yang dihelat di Hotel Rylich Panorama tersebut, diawali dengan penyampaian Laporan Pelaksanaan Kegiatan oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU (Kasubid AHU), Soleman Lilingan.

Rakor yang bertemakan "Mempersatukan Persepsi dan Pemahaman Dalam Rangka Meningkatkan Pembinaan serta Kinerja terhadap Notaris" tersebut, diikuti secara langsung maupun daring via zoom meeting oleh notaris, perwakilan Polda Papua Barat dan Pemerintah Daerah se-Papua Barat.

Rakor ini dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat, Taufiqurrakhman.

Kakanwil menyampaikan bahwa sebagai pejabat publik, Notaris memiliki peranan yang sangat penting dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, sehingga dalam pelayanannya, notaris senantisa dituntut untuk bertindak professional agar dikemudian hari tidak terjadi hal-hal yang dapat merugikan masyarakat pengguna jasa notaris.

Selain professional, notaris juga dituntut untuk teliti dan netral dalam memberikan pelayanan hukum terhadap para pihak terutama dalam kaitannya dengan hukum perjanjian.

Menyikapi munculnya berbagai persoalan ditanah air belakangan ini terkait dengan pelayanan hukum yang diberikan oleh notaris telah menyeret sederatan nama-nama notaris yang berujung pada persoalan hukum, Kakanwil menegaskan agar hal ini perlu dicermati dengan seksama.

"Hal ini perlu kita cermati bersama dan dijadikan pelajaran agar jangan ada kasus serupa terulang lagi, khususnya di wilayah Papua Barat. Untuk itu dibentuklah MPW yang berkedudukan di Provinsi dan MPD yang berkedudukan di Kabupaten/Kota untuk meminimalisir dan mengatasi persoalan-persoalan tersebut", tegas Kakanwil.

Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris, MPW dan MPD mempunyai mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris.

Beliau juga mengungkapkan bahwa rakor Majelis MPW dan Majelis Kehormatan MKN dan MPD Notaris sangat penting dilaksanakan dalam rangka memenuhi tugas dan tanggung jawab yang dibebankan kepada kita.

"Dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab, MPW, MKN dan MPD merupakan mitra kerja yang diharapkan dapt berkoordinasi dengan baik. Selain itu koordinasi dengan instansi terkait lainnya seperti kepolisian, pengadilan dan kejaksaan serta pihak-pihak terkait lainnya juga diharapkan dapat dilakukan demi untuk mencapai hasil kerja yang maksimal." ungkapnya.

Mengakhiri sambutannya, Kakanwil berharap dalam melaksanakan tusinya, MPW dan MPD berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku sehingga pengawasan dan pembinaan terhadap notaris menjadi lebih maksimal.

"Kami harap dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap notaris bapak/ibu lebih maksimal dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dengan penuh integritas, pengabdian dan kesadaran serta penuh rasa tanggung jawab. Semoga Rapat Kerja ini membawa berkah dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kita masing-masing.", harapnya.

Kegiatan rakor MPW dan MPD Notaris kali ini menghadirkan beberapa narasumber yakni Kombes Pol. Anthon CN selaku Kabid Hukum Polda Papua Barat dengan materi terkait Peran Notaris Dalam Penyelidikan Tindak Pidana dan Firdhonal dari MPN Republik Indonesia dengan materinya terkait Sosialisasi Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020

Sedangkan narasumber berikutnya yaitu Christina Ella Yonatan selaku Notaris Kota Sorong dengan materinya terkait Eksistensi dan Peran MPN dalam membangun Profesionalisme dan Penguatan Kepercayaan Publik Terhadap Notaris

Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi/tanya jawab antara peserta yang hsdir secara daring maupun luring.

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

2

3

5

6

7

8

9

10

Cetak