PLT. KABIRO HUKUM PROVINSI PAPUA BARAT MENDUKUNG PENUH PROPER KAKANWIL KEMENKUMHAM PAPUA BARAT TENTANG OPTIMALISASI RESTORATIVE JUSTICE

WhatsApp Image 2022 11 14 at 14.11.15

Manokwari - Dalam rangka persiapan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Proyek Perubahan Strategi Kolaboratif Restorative Justice (RJ) bagi Tersangka/Terdakwa Dewasa di Provinsi Papua Barat yang melibat stakeholder terkait dalam hal ini Aparat Penegak Hukum (APH).

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat, Taufiqurrakhman melakukan silahturahmi dan berkoordinasi dengan Plt. Kepala Biro (Kabiro) Hukum Provinsi Papua Barat, Dorshinta Hutabarat, Senin (14/11) pagi.

Kedatangan Kakanwil disambut dengan tangan terbuka oleh Plt. Kabiro Hukum diruang kerjanya yang berada di Kantor Gubernur Papua Barat, Manokwari.

Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil menyampaikan Proyek Perubahan (Proper)-nya tentang Optimalisasi Penerapan Restorative Justice (RJ) bagi Pelaku Dewasa di Provinsi Papua Barat.

Kakanwil juga sekaligus memberikan Draft MoU Penerapan Restorative Justice (RJ) bagi tersangka/terdakwa dewasa, yang rencananya akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini di Kabupaten Manokwari.

Plt. Kabiro Hukum Provinsi Papua Barat sangat mendukung penuh proyek perubahan yang digagas Kakanwil Kemenkumham Papua Barat dan berkenan untuk terlibat dalam penandatangan MoU tersebut.

Dirinya berharap proper Kakanwil Kemenkumham Papua Barat ini dapat memberikan dampak yang signifikan bagi perbaikan sistem hukum pidana melalui restorative justice.

"Semoga proyek perubahan ini dapat memberikan perbaikan sistem hukum pidana melalui penerapan, pendekatan restorative justice.", harap Dorshinta Hutabarat.

Pada pertemuan tersebut, Kakanwil juga menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Papua Barat, melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) akan menguatkan para APH dalam Penerapan Restorative Justice.

"Penelitian Kemasyarakatan (litmas) yang dilakukan oleh PK memberikan gambaran terkait kondisi latar belakang pelaku, korban dan masyarakat secara komperenhensif, sehingga litmas dapat digunakan oleh polisi, jaksa dan hakim sebagai bahan pertimbangan dalam penyelesaian perkara, terutama dalam restorative justice. ", jelas Taufiqurrakhman.
.
Pertemuan ini merupakan langkah awal sebagai strategi kolaborasi antar APH dalam penerapan restorative justice, khususnya di Provinsi Papua Barat.
.
Diakhir pembicaraanya, Kakanwil mengungkapkan bahwa pertemuan ini akan ditindaklanjuti dengan penandatangan MoU yang melibatkan Polda Papua Barat, Kajati Papua Barat, Pengadilan Tinggi Jayapura, BNNP Papua Barat dan MRP Papua Barat.
.
HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

WhatsApp Image 2022 11 14 at 13.51.01


Cetak   E-mail