SOSIALISASIKAN PERAN PK DALAM PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE, KANWIL PAPUA BARAT GELAR WEBINAR

Pink and Green Minimalist Thank You Card6

Manokwari – Perkuat Peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam Penerapan Restorative Justice bagi Tersangka/Terdakwa Dewasa, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Papua Barat Gelar Webinar bagi seluruh jajaran Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Papua Barat, Jumat, (18/11).

Sosialisasi Peran PK tersebut merupakan tindaklanjut  dari kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Alternatif Penerapan Restorative Justice bagi Tersangka/Terdakwa Dewasa yang telah dilaksanakan sebelumnya pada tanggal 16 November 2022 di Hotel Aston Manokwari.

Kegiatan di gelar secara Hybrid dan virtual dipusatkan dari Aula Kanwil Kemenkumham Papua Barat di buka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Papua Barat, Taufiqurrakhman dan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), Dannie Firmansya selaku moderator yang memandu jalannya kegiatan.

Mengawali kegiatan, Kakanwil dalam sambutannya menjelaskan tentang sistem Peradilan Pidana di Indonesia yang sebelumnya menitikberatkan pada mekanisme Pembalasan dan Ganti Rugi dan menitikberatkan pidana penjara menjadi satu-satunya hukuman pokok yang digunakan untuk memberikan hukuman bagi pelanggar hukum, tetapi pada kenyataannya tidak berkorelasi langsung pada perbaikan atau pemulihan korban dan pelaku pasca terjadinya tindak pidana. Selain itu, dampak buruk Pidana Penjara dilihat dari kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang mengalami kelebihan penghuni  (Overcrowding). Hal ini berpotensi adanya permasalahan baru, seperti : Program Pembinaan tidak berjalan dengan baik, Kerusuhan dan Peredaran Narkoba di dalam Lapas/Rutan,  Penularan Penyakit, Banyaknya penghuni yang melarikan diri karena perbandingan jumlah penghuni dan petugas pengamanan yang tidak seimbang, Membengkaknya Anggaran Biaya Penghuni Rutan dan Lapas, serta Kemungkinan Pengulangan Tindak Pidana (Residivisme).

Sistem Penghukuman saat ini mulai beralih pada pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Pada prinsipnya, RJ berfokus pada pemulihan Korban dan Pelaku, serta Masyarakat yang terlibat.

Namun Pelaksaan Restorative Justice bagi pelaku dewasa yang ada saat ini belum melibatkan peran Pembimbing Kemasyarakatan sebagaimana yang diterapkan pada kasus ABH (Anak Berhadapan Hukum).

Penelitian Masyarakat (Litmas) oleh Pembimbing Kemasyarakatan dapat dijadikan  sebagai bahan pertimbangan oleh aparat penegak hukum mulai dari tingkat penyidikan, penuntutan hingga pemeriksaan di sidang pengadilan dalam rangka penerapan Restorative Justice.

“Peran Pembimbing Kemasyarakatan Sangat Penting dalam Pemulihan Pelaku, Korban Dan Masyarakat”, tutur Kakanwil.

Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengetasan Anak, Pujo Harinto, Bc.IP., S.Sos., M.Si selaku Narasumber pada paparannya menyampaikan Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran untuk membantu Penyidik, Jaksa dan Hakim dalam mempermudah dan memperlancar Restorative Justice bagi pelaku dewasa pada tahap pra ajudikasi dan ajudikasi dengan menyajikan data yang akurat dalam bentuk penelitian kemasyarakatan (Litmas), melakukan Assesment Resiko Residvis untuk menilai tingkat pengulangan tindak pidana, melaksanakan pendampingan bagi tersangka atau terdakwa dewasa dalam proses Restorative Justice dan melakukan pembimbingan serta pengawasan terhadap tersangka atau terdakwa dewasa yang mendapat pidana alternatif berdasarkan keadilan restoratif.

Turut hadir dalam giat tersebut, Para Pimpinan Tinggi Pratama, Para Pejabat Administrator/Pengawas, Kepala UPT Pemasyarakatan dan JFT Pembimbing Kemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Papua Barat baik secara langsung maupun virtual.

WhatsApp Image 2022 11 18 at 15.09.291

WhatsApp Image 2022 11 18 at 15.09.291

WhatsApp Image 2022 11 18 at 15.09.291

WhatsApp Image 2022 11 18 at 15.09.291

WhatsApp Image 2022 11 18 at 15.09.291

WhatsApp Image 2022 11 18 at 15.09.291

WhatsApp Image 2022 11 18 at 15.09.291


Cetak   E-mail