KANWIL KEMENKUMHAM PABAR HADIRI ADVOKASI PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS ADVOKASI PENCEGAHAN TPPO DI PAPUA BARAT

Pink and Green Minimalist Thank You Card

 

Manokwari – Bertempat di Orieostom Bay Hotel, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Papua Barat mengelar kegiatan dan pertemuan dalam rangka advokasi pembentukan gugus tugas pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). kegiatan ini dihadiri oleh Polda Papua Barat , Kejaksaan Tinggi Provinsi Papua Barat,   Kanwil Kemenkumham Papua Barat serta FORKOPIMDA yang ada di Provinsi Papua Barat, Kamis (24/11).

Turut hadir dari Kanwil Kemenkumham Papua Barat, Kepala Bagian Umum, Ancelina Paseru.

Kegiatan dipimpin oleh Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Provinsi Papua Barat.

Kegiatan ini menjadi komitmen Pemerintah Provinsi Papua Barat dengan melibatkan berbagai pihak dalam upaya pencegahan kekerasan dan TPPO. Hal ini dilakukan dengan tujuan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa diminimalisir dan Pencegahan kekerasan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat lebih ditingkatkan lagi dengan adanya sinergitas antar pihak.

Peran lintas stakeholder ini sangat membantu dalam Pencegahan dan Penanganan bagi Korban KtPA dan TPPO mulai dari pencegahan hingga penanggulangan. Dalam kegiatan ini antar pihak berdiskusi memberikan masukan terkat TPPO di Papua Barat dan solusi yang menyertainya.

Hadir sebagai narasumber pada kegiatan ini, Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan, Margareth Robin. Dalam penjelasannya, Margareth Robin menuturkan bahwa Permen PPA Nomor 08 tahun 2021 penting untuk dilaksanakan untuk mereduksi TPPO, hal ini selaras dengan fakta yang menunjukan bahwa setiap tahunnya ada peningkatan kasus TPPO di Indonesia. Dalam rentang waktu  tahun 2017 – 2021 terjadi sebanyak 1.660 kasus TPPO.  Namun kasus ini kemungkinnan lebih banyak karena masih banyak pula yang belum terlaporkan.

Maka pada kesempatan tersebut, beliau mengajak semua pihak untuk dapat mengenali TPPO dan tidak takut melaporannya kepada pihak yang berwajib. Kepedulian dari masyarakat terhadap TPPO ini merupakan resep manjur untuk mengurasi kasus yang sama terulang kembali. (SRM)

 

WhatsApp Image 2022 11 24 at 14.32.33

 

WhatsApp Image 2022 11 24 at 14.32.34

 

WhatsApp Image 2022 11 24 at 14.32.35


Cetak   E-mail