KANWIL KEMENKUMHAM PABAR HADIRI SECARA VIRTUAL REKONSILIASI DAN PEMUTAKHIRAN DATA HUKUMAN DISIPLIN MELALUI APLIKASI SIMwas 3.0

Pink and Green Minimalist Thank You Card

 

Manokwari – Menjadi bagian dari upaya peningkatan pengelolaan pengaduan melalui Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengawasan (SIMwas), Kementerian Hukum dan HAM melalui Inspektorat Jenderal menggelar kegiatan Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Hukuman Disiplin melalui Aplikasi SIMWas 3.0, Senin (28/11). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM secara virtual melalui media zoom meeting.

Dari Kanwil kemekumham Papua Barat, hadir secara virtual dari tempat kerja masing-masing Kepala Divisi Administrasi Piet Bukorsyom, Kepala Bagian Umum, Ancelina Paseru dan Ka. Sub Bagian Kepegawaian, TU & RT, Dwi Kristika Rohana.

Rekonsiliasi dibuka dengan sambutan yang disampaikan oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal, R. Natanegara Kartika Purnama. Dalam sambutannya beliau menuturkan bahwa dukuman disiplinan memiliki tingkatan yang berpariatif sesuai dengan pelangaran yang dilakukan.

“Hukuman disiplin memiliki tingkat yang bervariasi sesuai dengan tugasnya dan seringkali masih ada hukuman disiplin yang belum terdata atau dilaporkan karena masih ditemui pendataan berbasiskan kertas / surat, hukuman disiplin selesai tanpa ada tindak lanjut” tutur R. Natanegara Kartika Purnama.

“Saya berharap kepada Kepala Divisi Administrasi mempunyai peran yang besar dalam mendorong pemenuhan data ini. Semoga dengan adanya pemuktahiran data hukuman disiplin pegawai ini dapat mempercepat proses tindak lanjut hasil pengawasan serta dapat memperkuat dan meningkatkan kepercayaan atasan dalam penerapan hukuman disiplin itu sendiri,” sambungnya.

Dalam hal pengelolaan dan pendokumentasian pemberian hukuman disiplin setiap pejabat pegelola kepegawaian memiliki andil dalam melakukan hal tersebut.

“Dalam pasal 39 Permenkumham no.28 tahun 2019 dijelaskan bahwa pejabat pengelolaan kepegawaian wajib menyampaikan laporan pendokumentasian Hukuman Disiplin Pegawai ke inspektorat Jenderal secara berkala serta hasil pendokumentasian Hukuman Disiplin harus diinput ke dalam aplikasi SIMWas,” terang Sekretaris Itjen.

Setelah pembukaan kegiatan oleh Sekretaris Itjen, Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pelatihan teknis penginputan data Hukuman disiplin kepala administrator SIMWas Unit Utama dan Kantor Wilayah serta ditutup dengan penyampaian hasil kegiatan oleh Koordinator Humas dan Sistem Informasi Pengawasan. (SRM)

 

WhatsApp Image 2022 11 28 at 15.19.11

 

WhatsApp Image 2022 11 28 at 15.19.10

 

WhatsApp Image 2022 11 28 at 15.19.09

 

WhatsApp Image 2022 11 28 at 15.19.39 3

 

WhatsApp Image 2022 11 28 at 15.19.39 1

Cetak