PEMENUHAN HAK WBP DALAM MENDAPATKAN PELAYANAN KESEHATAN MENTAL PADA LAPAS DAN RUTAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM

WhatsApp Image 2022 12 01 at 17.37.25

Manokwari-Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia, melaksanakan kegiatan analisis strategi kebijakan dengan topik “Pemenuhan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam mendapatkan Pelayanan Kesehatan Mental pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM”.

Kanwil Kemenkumham Papua Barat melalui Divisi Pemasyarakatan mengikuti kegiatan diskusi publik rekomendasi kebijakan secara virtual, Kamis (1/12).

Diskusi publik ini merupakan salah satu bentuk upaya dalam meningkatkan pelayanan kesehatan yang ada di Unit Pelaksana Teknis (UPT) kepada WBP. Dengan diskusi ini diharapkan ada rekomendasi kebijakan terkait pelayanan kesehatan mental bagi warga binaan pemasyarakatan.

Narasumber yang dihadirkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia diantaranya adalah dr. Natalia Widiasih, M.Pd.Ked, Sp.KJ(K) - Departemen Psikiatri, Fakultas Kesehatan Universitas Indonesia (FKUI).

Serta Athia Yumna - Wakil Direktur Bidang Penelitian dan Penjangkauan Smeru Research Institute.

Dalam paparannya, kedua narasumber sepakat bahwa perlu adanya kebijakan terkait kesehatan mental bagi warga binaan pemasyarakatan.

Sementara dalam kesempatan yang sama Kepala Pusat Pengelolaan Data dan Informasi Penelitian Hukum dan HAM, Aman Riyadi menilai perlu dilakukan persiapan yang matang untuk mewujudkan pelayanan kesehatan mental bagi warga binaan pemasyarakatan.

Perlu sarana dan prasarana yang memadai di setiap UPT untuk mewujudkan pelayanan kesehatan mental ini.

Turut hadir dalam kegiatan diskusi, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi, Jevius Jizreel Siathen, Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, Keamanan, Yanu Haryadi, Kasubid Pembinaan, Teknologi Informasi, dan Kerja Sama, Juwaini, Kasubid Pelayanan Tahanan, Perawatan Kesehatan, dan Rehabilitasi, Marthina, dan Kepala Sub Bidang Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan, Kamarudin.

 

KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

WhatsApp Image 2022 12 01 at 18.56.34

WhatsApp Image 2022 12 01 at 18.56.331

WhatsApp Image 2022 12 01 at 18.56.331

WhatsApp Image 2022 12 01 at 18.56.331

WhatsApp Image 2022 12 01 at 18.56.331

WhatsApp Image 2022 12 01 at 18.56.331

WhatsApp Image 2022 12 01 at 18.56.331

WhatsApp Image 2022 12 01 at 18.56.331


Cetak   E-mail