KOMERSIALISASI DAN PERLINDUNGAN HAK CIPTA GUNA MEMAJUKAN DAERAH

Pink and Green Minimalist Thank You Card

 

Manokwari - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (DJKI Kemenkumham) menyelengarakan  IP Talks dengan tema "Komersialisasi Karya Cipta melalui Ekspresi Budaya untuk Pemajuan Daerah" secara virtual di Jakarta, Senin (5/12). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan diiuti oleh seluruh Kanwil Kemenkumham yang ada disetiap provinsi dan dari instansi lainnya.

Hadir secara daring dari Aula Kanwil Kemenkumham Papua Barat, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Jonson Siagian, Kepala Divisi Administrasi, Piet Bukorsyom, Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Achmad  Djunaidi beserta para pegawai di Kanwil Kemenkumham Papua Barat.

Dalam webinar ini, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkumham Anggoro Dasananto membuka kegiatan dengan memaparkan materi tentang langkah-langkah yang harus dilakukan untuk melindungi kekayaan intelektual komunal dalam perspektif pariwisata kekayaan intelektual (IP Tourism). Menurtnya pemerintah wajib melakukan inventarisasi dan pemeliharaan warisan budaya suatu daerah.

"Selain suvenir atau branding yang dijual oleh pelaku usaha mikro, kecil, menengah, negara wajib menginventarisasi dan memelihara warisan budaya di suatu daerah," kata Anggoro Dasananto dalam kegiatan IP Talks dengan tema "Komersialisasi Karya Cipta melalui Ekspresi Budaya untuk Pemajuan Daerah" ungkapnya.

Anggoro menjelaskan inventarisasi tersebut menjadi tanggung jawab Kemenkumham, dalam hal ini DJKI, yang nantinya diejawantahkan dalam kawasan karya cipta setiap daerah. Kewajiban perlindungan kekayaan intelektual komunal tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta khususnya Pasal 38.

Dalam UU tentang Hak Cita, terdapat empat poin penting. Pertama ialah hak cipta atas ekspresi budaya tradisional dipegang oleh negara. Kedua, negara wajib menginventarisasi, menjaga, dan memelihara ekspresi budaya tradisional.

Ketiga, penggunaan ekspresi budaya tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memerhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat pengembannya. Keempat, ketentuan lebih lanjut mengenai hak cipta dipegang oleh negara atas ekspresi budaya tradisional sebagaimana dimaksud ayat 1 yang diatur dengan peraturan pemerintah.

Dalam paparannya, Anggoro mengatakan adaptasi dan modifikasi ekspresi budaya tradisional tetap menjadi hak cipta dari pencipta yang bersifat komunal. Sebagai contoh, katanya, tari Kecak Bali yang bersifat dan dimiliki oleh kekayaan intelektual komunal juga dimiliki negara dalam hal ini pemerintah daerah setempat.

Selain Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkumham Anggoro Dasananto, hadir pula lima narasumber  lainnya mulai dari pemerintah daerah, peneliti, hingga pengiat budaya.

 

WhatsApp Image 2022 12 05 at 12.09.11 1

 

WhatsApp Image 2022 12 05 at 12.09.12

 

WhatsApp Image 2022 12 05 at 17.01.20

 

WhatsApp Image 2022 12 05 at 17.07.12


Cetak   E-mail