KEMENKUMHAM PAPUA BARAT SELENGGARAKAN PENINGKATAN PEMAHAMAN PENYSUNAN PROLEGDA DAN NASKAH AKADEMIK

WhatsApp Image 2022 12 13 at 15.26.32

Manokwari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua Barat menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Pemahaman Penyusunan Program Legislasi Daerah dan Naskah Akademik, Selasa (13/12) bertempat di Aula II Kantor Wilayah. Dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilakukan secara terstruktur dan berkelanjutan, diharapkan mampu menghasilkan peraturan perundang-undangan yang adil, memiliki kepastian hukum dan bermanfaat.

Sehingga untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan perencanaan program pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis. Perencanaan penyusunan Perda dilakukan dalam program pembentukan Perda.

“Program Pembentukan Perda yang selanjutnya disebut Propemperda adalah istrumen perencanaan program pembentukan perda Provinsi dan perda Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.” Ujar Kepala Sub Bidang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Hamid Badilah dalam sambutannya.

Kegiatan yang diselenggrakan secara Hybrid ini diikuti secara langsung oleh Mahasiswa STIH Caritas, Pejabat fungsional analis hukum/pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan pada Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Barat serta Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat Serta diikuti secara Virtual melalui Zoom Meeting.

“Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam wilayah provinsi, memiliki tugas salah satunya fasilitasi penyusunan program pembentukan produk hukum daerah dan naskah akademik” terang Hamid.

Penyelenggaraan kegiatan Peningkatan Pemahaman Penyusunan Prolegda dan Naskah Akademik dimaksudkan dalam rangka Optimalisasi Propemperda Dalam Meningkatkan Kualitas Peraturan perundang-undangan di Daerah Pasca Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Pada kegiatan ini menghadirkan Narasumber Dr. Henrikus Renjaan, S.H., LL.M., CLA selaku Dosen/Akademisi, Staf Ahli Biro Hukum SETDA Provinsi Papua Barat.

 

 

KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

 

WhatsApp Image 2022 12 13 at 14.17.218WhatsApp Image 2022 12 13 at 14.17.218WhatsApp Image 2022 12 13 at 14.17.218WhatsApp Image 2022 12 13 at 14.17.218WhatsApp Image 2022 12 13 at 14.17.218WhatsApp Image 2022 12 13 at 14.25.352WhatsApp Image 2022 12 13 at 14.25.352WhatsApp Image 2022 12 13 at 14.17.21


Cetak   E-mail