PERAN AKTIF KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA BARAT DALAM HARMONISASI PERDA KABUPATEN FAKFAK

WhatsApp Image 2022 12 16 at 15.20.06

Manokwari - Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Papua Barat mengikuti kegiatan Rapat Pembahasan Raperda Kabupaten Fakfak tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Jum’at (16/12) bertempat di Aula II Kantor Wilayah.

Rapat yang dimulai sejak pukul 10.00 WIT ini dibuka oleh Kepala Bidang Hukum, Nelly Marani. Turut dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Kabupaten Fakfak, Umar Faisal. KA. Sub Bid Pembentukan Produk Hukum Daerah, Hamid Badilah, beserta staf JFT Perancang Perundang-undangan.

Dalam kesempatan rapat ini Umar menyampaikan bahwa Raperda ini merupakan inisiatif Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak yang mana bahwa nantinya Raperda ini sebagai payung hukum daerah dalam Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Fakfak.

Dalam kesempatan tersebut, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Papua Barat, Hamid Badilah mengatakan bahwa Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan salah satu hal yang sangat penting.

Selanjutnya, tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Papua Barat membahas Perda yang telah disusun sebagi draf untuk kemudian di harmonisasikan bersama.

 

 

KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

 

WhatsApp Image 2022 12 16 at 15.11.531WhatsApp Image 2022 12 16 at 15.11.531WhatsApp Image 2022 12 16 at 15.11.531WhatsApp Image 2022 12 16 at 15.11.531

Cetak