428 WBP DI PAPUA BARAT TERIMA REMISI HARI NATAL 2022, SATU DIANTARANYA LANGSUNG BEBAS

Pink and Green Minimalist Thank You Card

 

Manokwari - Sebanyak 428 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas dan Rutan di Papua Barat mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2022,  dengan rincian yang mendapatkan RK-I (masih menjalani sisa pidana) sebanyak 427 dan RK-II (setelah remisi langsung bebas) sebanyak 1 orang dari total Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) se-Papua Barat sebanyak 1350 orang.

Informasi itu disampaikan oleh Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Papua Barat melalui press Release  yang dikeluarkan pada tanggal 25 Desember 2022. Sementara itu penyerahan remisi Khusus secara simbolis yang dilakukan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Papua Barat, Dannie Firmansyah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Manokwari, Minggu (25/12).

Pemberian remisi kepada WBP ini berdasarkan Undang-undang terbaru, yaitu Undang-undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022, dimana didalamnya diatur bahwa semua WBP yang telah memenuhi syarat berhak mendapatkan remisi. Syarat yang dimaksud yakni Syarat Administratif (masa tahanan narapidana telah memenuhi ketentuan) dan Syarat Substantif seperti WBP yang menerima remisi telah berkelakukan baik selama masa pembinaan di Lapas dan Rutan.

Lebih rinci, pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2022 kepada WBP dan Anak di Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat sebagai berikut Lapas Kelas IIB Fakfak sebanyak 33 orang, lapas Kelas IIB Manokwari sebanyak 108 orang, Lapas Kelas IIB Sorong sebanyak 201 orang, Lapas Kelas III Kaimana sebnayak 15 orang, Lapas Kelas III Teminabuan sebanyak 16 orang, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Manokwari sebanyak 8 orang, dan Rutan Kelas IIB Bintuni sebanyak 47 orang.

 

WhatsApp Image 2022 12 25 at 15.27.56 2

 

WhatsApp Image 2022 12 25 at 15.27.56 4

 

WhatsApp Image 2022 12 25 at 15.27.56 5

 

WhatsApp Image 2022 12 25 at 15.27.56 3


Cetak   E-mail