TINDAK LANJUT BARANG RUSAK BERAT PADA SATKER DILINGKUNGAN KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA BARAT OLEH BIRO PENGELOLAAN BMN

TINDAK LANJUT BARANG RUSAK BERAT

Manokwari – Pembahasan terhadap Barang Milik Negara (BMN) rusak berat menjadi perhatian serta memerlukan tindak lanjut terhadap BMN yang berada pada Satuan Kerja di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat. Pembahasan yang dilakukan bersama Biro Pengelolaan BMN Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI ini diikuti oleh Kepala Sub Bagian Pengelola Keuangan dan BMN, Andriani G. Balanehu beserta Operator BMN secara mandiri dari ruang kerja masing-masing melalui Zoom Cloud Meeting, Jumat, 06 Januari 2023.

Kegiatan ini diadakan guna untuk membahas tindak lanjut BMN dalam kondisi rusak berat pada satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat, dimana permasalahan yang sering di hadapi, yakni : BMN yang sudah rusak dan tidak digunakan lagi atau BMN yang sudah hilang tidak dihapuskan dan masih tetap dilaporkan di neraca maka untuk pengambilan keputusan nantinya yang didasarkan pada informasi tersebut tentu tidak tepat.

Berdasarkan data BMN rusak berat pada SIMAN per 02 Januari 2023 terdapat 1386 unit BMN rusak berat di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat, dengan rincian 909 unit telah ditindaklanjuti permohonan penghapusan BMN dan 477 unit belum ditindaklanjuti permohonan penghapusan BMN.

Dalam paparannya, Kepala Sub Bagian Pemindahtanganan dan penghapusan Biro BMN wilayah III, Putu Astidjanti selaku narasumber menyampaikan beberapa atensi terkait percepatan penghapusan BMN rusak berat, diantaranya :

  • Melakukan inventarisasi BMN secara keseluruhan untuk mengetahui kondisi, keberadaan dan Kesesuaian administrasi;
  • Melakukan opname fisik terhadap BMN Rusak Berat;
  • Melakukan pengamanan terhadap BMN Rusak Berat;
  • Terhadap BMN STB Rusak Berat yang ditemukan fisiknya diajukan usulan penjualan kepada pengguna barang melalui Kantor Wilayah (BMN harus sudah ditetapan status penggunaannya);
  • Terhadap BMN berupa Bangunan Rusak Berat yang ditemukan fisiknya dilakukan penilaian Dinas Pekerjaan Umum guna memperoleh surat keterangan bangunan berada dalam kondisi rusak berat sebagai dokumen persyaratan usulan izin prinsip penghapusan kepada Pengguna Barang;
  • Terhadap BMN Rusak Berat yang tidak ditemukan fisiknya dilakukan penelusuran lebih lanjut untuk kemudian diajuhkan Revie APIP.

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

WhatsApp Image 2023 01 06 at 16.45.541

WhatsApp Image 2023 01 06 at 16.45.541

WhatsApp Image 2023 01 06 at 16.45.541


Cetak   E-mail