TINGKATKAN KINERJA BANTUAN HUKUM DI TAHUN 2023, KANWIL KEMENKUMHAM PABAR GELAR RAKOR DAN PENANDATANGANAN KONTRAK PEMBERIAN BANTUAN HUKUM

1

Manokwari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menggelar Rapat Koordinasi Bantuan Hukum dan Penandatanganan Kontrak Pemberian Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu Tahun 2023 di Ruangan Sekretariat WBK/WBBM, Rabu (18/01) siang.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), Taufiqurrakhman dan dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham), Jonson Siagian, Pejabat Struktural Divyankumham, staf dan OBH Kota Sorong dan OBH Manokwari serta instansi terkait.

Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada 5 OBH Terakreditasi di Papua Barat atas komitmen dan kinerja baiknya selama tahun 2022.

"Secara pribadi, saya ucapkan terimakasih dan apresiasi yang luar biasa kepada bapak/ibu para pendekar keadilan, Pengurus OBH atas capaian kinerja tahun 2022 yang lalu dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu (miskin), khususnya yang ada di wilayah Papua Barat.", ucap Kakanwil.

Lebih lanjut, beliau juga mengingatkan kepada OBH terakreditasi untuk selalu bekerja sesuai dengan SOP Pelayanan yang telah ditetapkan ketika hendak memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu (miskin).

"Dalam kesempatan ini, saya juga ingin mengingatkan bahwa dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum, akuntabilitas juga harus diperhatikan. Artinya, apa yang kita lakukan dapat dipertanggungjawabkan baik secara pribadi maupun organisasi. Kita maksimalkan anggaran yang disediakan dengan memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan.", ujar beliau.

Dirinya berharap dengan ditandatanganinya kontrak bantuan hukum tahun 2023 ini, komitmen dari para OBH Terakreditasi untuk melaksanakan kegiatan sesuai aturan hukum yang berlaku dan sesuai target yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2023.

"Penandatanganan perjanjian pelaksanaan pemberian bantuan hukum yang telah kita lakukan tadi merupakan wujud komitmen dan tanggung jawab moral kepada bangsa dan negara. Mari bersama kita wujudkan akses keadilan dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas kinerja pemberian bantuan hukum, perkuat sinergitas dan kolaborasi dalam pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat. Semoga yang kita lakukan menjadi ladang pahala untuk kita semua.", harapnya.

Usai sambutan Kakanwil, dilanjutkan dengan penyampaian Materi Standar Pelayanan Hukum yang disajikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham), Jonson Siagian.

Dalam diskusi tersebut, Kadivyankumham menuturkan bahwa penyelenggaran Bantuan Hukum Tahun 2023 akan berbeda dengan penyelenggaran Bantuan Hukum yang telah dilaksanakan dibeberap tahun sebelumnya.

Penyelenggaran Bantuan Hukum Tahun 2023 sebagaimana yang diungkapkan oleh Kadivyankumham berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum sehingga diharapkan kinerja dan kualitas penyelenggaran Bantuan Hukum Tahun 2023 semakin meningkat.

Kegiatan kemudian ditutup dengan Penandatanganan Kontrak Pemberian Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu Tahun 2023 antara Kakanwil Kemenkumham Papua Barat dengan Posbankum Advokat Indonesia Sorong, PBH Peradi Kota Sorong serta PBH Advokat Indonesia Papua Barat.

Perlu diketahui, bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum, pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum.

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

2

3

4

5

6

7

8

9

11

10

Cetak