Manokwari - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat, Taufiqurrakhman didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), Dannie Firmansyah menerima kunjungan dari Penghubung Komisi Yudisial Provinsi Papua Barat, Kamis (19/01) pagi.
Kedatangan tim yang beranggotakan 4 orang ini di Ruang Kerja Kakanwil dalam rangka bersilaturahmi dan audiensi sekaligus membangun sinergitas antara Penghubung Komisi Yudisial Provinsi Papua Barat dengan Kanwil Kemenkumham Papua Barat.
Makmur selaku Koordinator mengungkap bahwa Komisi Yudisial Republik Indonesia telah melantik 8 Penghubung Baru di 8 Provinsi di penghujung tahun 2022, salah satunya Penghubung Komisi Yudisial Provinsi Papua Barat yang berkantor di Manokwari pada 01 November 2022 lalu.
Untuk saat ini, Makmur mengungkapkan bahwa Penghubung Komisi Yudisial Provinsi Papua Barat baru memiliki 4 orang penghubung, yakni M. Sani Kelsaba, Ananta R. Nanda, Siti A. Ahmad selaku Assisten dan dirinya.
Selanjutnya, Makmur juga menyampaikan tentang tusi Komisi Yudisial RI sebagaimana yang diamanatkan oleh Pemerintah di dalam UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Yudisial, salah satunya yaitu pengaduan dari masyarakat terkait pelanggaran kode etik dan melakukan pengawasan perilaku hakim.
Kakanwil menyambut baik informasi yang disampaikan tersebut dan sangat mengapresiasi refleksivitas dari Penghubung Komisi Yudisial Provinsi Papua Barat dalam melihat permasalahan hukum yang terjadi di Papua Barat, khususnya di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Papua Barat.
Kakanwil mengungkapkan bahwa setiap permasalahan hukum tidak selalu diselesaikan di meja pengadilan dan berakhir di lapas/rutan sebagaimana yang dialami oleh WBP sehingga menyebabkan lapas/rutan mengalami over crowded/ over capacity.
Misalnya terhadap kasus hukuman ringan, penyelesainya dapat dilakukan diluar hukum pengadilan sebagaimana yang tertuang di dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Beliau berharap melalui silaturahmi ini, dapat memperkokoh sinergitas antara Kanwil Kemenkumham Papua Barat dan Penghubung Komisi Yudisial Provinsi Papua Barat dalam mengawasi penegak hukum, akses dan proses dalam mewujudkan peradilan yang bersih di Provinsi Papua Barat.
HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)