KEBEBASAN PERS, HAM DAN PERANTURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM SATU TARIKAN NAFAS

Breaking news social media template 1

 

Manokwari – Mendukung perkembangan pers  di Indonesia menjelang peringatn Hari Pers tahun 2023, Direktorat Jenderal HAM menyelenggarakan dialog media dengan mengusung tema Hak Asasi Manusia dan Kebebesan Pers, Selasa (07/02). Kegiatan ini dilangsungkan secara hibrid (luring dan daring).

Dari Kanwil Kemenkumham Papua Barat, kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat, Taufiqurrakhman, Kepala Divisi Keimigrasian, Victor Manurung, Kepala Bagian Program dan Humas, Syaaltiel Biantong dan Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM beserta staff.

Hadir sebagai sebagai Narasumber pada kegiatan ini diantaranya Mualimin Abdi (Dirjen HAM Kemenkumham RI), Prof Aidir Amin Daud (Penasehat Kehormatan Menteri Hukum dan HAM RI), dan Bambang Gunawan (Direktur Informasi dan Komunikasi Polkukam Kominfo).

Dirjen HAM, Mualimin Abdi sebagai narasumber pertama memantik diskusi dengan menyampaikan materi tentang kebebasan dalam berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat yang tertuang dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dijelaskan oleh Mualimin Abdi bahwa pers merupakan bagian dalam kebebasan menyatakan pendapat, termasuk pula Hak Asasi Manusia (HAM) di dalamnya. Namun beliau juga mengarisbawahi bahwa kebebasan yang merupan bagian dari HAM harus berjalan bersisian dengan peraturan dan hukum agar tidak melangar nilai-nilai kebebasan itu sendiri. Jika kebebasan itu tidak dibatasi maka akan menimbulkan prahara yang akan melangar keajegan HAM itu sendiri.

Sementara itu, Bambang Gunawan (Direktur Informasi dan Komunikasi Polkukam Kominfo) menjelaskan tentang distrupsi teknologi yang diikuti oleh distrupsi informasi di ruang publik. Membanjirnya informasi diruang publik ini akan menjadi permasalahan tersendiri jika tidak diatur karena tidak semua informasi yang disampaikan berlandaskan dengan fakta. Hadirnya Kominfo dan PWI menjadi penting untuk menjadi penata dalam geliat arus informasi yang beredar melalui media-media di Indonesia.

Dikesempatan yang sama, Prof Aidir Amin Daud (Penasehat Kehormatan Menteri Hukum dan HAM RI) yang juga seorang akademisi di Universitas Hasanuddin menyampaikan bahwa kebebasan pers merupakan sebuah keniscayaan. Namun pers sendiri bagai pisau bermata dua, jika berada ditangan yang salah pers akan membahayakan bagi ruang publik.

Prof Aidir Amin Daud menekan bahwa yang paling penting bagi pers yakni harus bertanggung jawab pada kemanusiaan.

Setelah penyampaian materi oleh para narasumber kegiatan dilanjutkan dengan diskusi bersama terkait kebebasan pers, HAM dan peraturan yang membatasinya.

 

WhatsApp Image 2023 02 07 at 17.03.41

 

WhatsApp Image 2023 02 07 at 17.00.56 1

 

WhatsApp Image 2023 02 07 at 17.03.40

 

WhatsApp Image 2023 02 07 at 17.00.56 4

Cetak