PENTINGNYA STATUS KEWARGANEGARAAN, KANWIL KEMENKUMHAM PABAR GELAR SOSIALISASI LAYANAN KEWARGANEGARAAN DAN PEWARGANEGARAAN DI WILAYAH PAPUA BARAT

1

Manokwari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melakukan Sosialisasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan di Wilayah Papua Barat, Selasa (21/02).

Bertempat di Niu Aston Hotel Manokwari, kegiatan ini dilangsungkan secara hibrid (luring dan daring) yang diikuti oleh perwakilan dari sejumlah forkompimda diantaranya Disdukcapil, STIH Manokwari, Disnaker dan Instansi lainnya.

Kegiatan diawali dengan penyampaian laporan kegiatan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Soleman Lilingan. Dalam laporannya, beliau menyampaikan bahwa diselenggarakannya sosialisasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan guna memberikan pemahaman tentang UU No. 12 Tahun 2006 kepada masyarakat.

“Memahami tentang UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan seperti aturan mengenai kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak-anak, aturan mengenai status kewarganegaraan bagi anak yang lahir diluar perkawinan yang sah” ujar Soleman Lilingan.

“Memberikan pemahaman tentang tata cara pendaftaran pewarganegaraan dan kewarganegraan terhadap masyarkat, serta besinergi dengan instansi terkait lainnya untuk memberikan informasi layanan administrasi hukum umum tentang kewarganegaraan” lanjutnya.

Sementara itu kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat, Taufiqurrakhman dalam sambutannya sesaat sebelum membuka secara resmi kegiatan sosialisasi menuturkan bahwa Eksistensi suatu negara tidak dapat dilepaskan dari salah satu unsur pembentuknya yaitu adanya warga negara.

“Warga negara juga merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok suatu negara. Status kewarganegaraan menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dan negaranya. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya, negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negaranya” sampai Kakanwil Taufiqurrakhman.

Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan merupakan pelaksanaan Pasal 26 ayat (3) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan agar hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

“Sebagai pelaksanaan atas UU 12/2006, Pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia”terangnya.

Di tahun 2022 berdasarkan basis data status kewarganegaraan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum ada 3.793 anak yang tercatat tidak atau terlambat memilih kewarganegaraannya dan 507 anak yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda. Maka melalui sosialisasi yang dilaksanakan tersebut dapat membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya kewarganegaraan.

“ Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat sebagai perpanjangan tangan di Papua Barat berupaya melaksanakan koordinasi maupun sinergitas bersama dinas terkait untuk mendata anak berkewarganegaraan ganda” harap Kakanwil Taufiqurrakhman.

Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber diantaranya perwakilan Direktorat Tata Negara pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nurul Istiqomah yang menyampaikan jenis-jenis layanan yang ada di Dirjen Administrasi Hukum Umum diantaranya Berdasarkan Pasal 8, Pasal 19, Pasal, dan pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, serta Pasal 3A PP Nomor 21 Tahun 2022.

Sedangkan pemateri kedua yakni Kepala Dinas Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Provinsi Papua Barat, Ria Maria Come yang menyampaika materi tentang layanan kependudukan di Papua Barat.

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

17

2

3

4

8

18

9

 

 

5

6

10

 

19

11

12

14

 

 


Cetak   E-mail