PENGUATAN PERAN STRATEGIS KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM DALAM HARMONISASI REGULASI DI DAERAH

Breaking news social media template9

Manokwari – Sub Bidang Perancang Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat mengikuti Penguatan Tugas dan Fungsi (TUSI) Peran Strategis Kementerian Hukum Dan Ham Dalam Harmonisasi Regulasi di Daerah, Jum’at (17/03/23).

Hadir secara Virtual melalui Zoom meeting, Sub Bidang Perancang Perundang-undangan Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat nampak antusias dalam menyimak pemaparan materi dari Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP).

Asep N.Mulyana selaku Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan hadir sebagai narasumber dalam memberikan penguatan TUSI, Dengan mengangkat tema “Peran Strategis Kementerian Hukum Dan Ham Dalam Harmonisasi Regulasi di Daerah”.

Dalam materinya beliau menjelaskan poin penting mengenai Dasar Hukum, Tugas, Peran Strategis Ditjen PP, Permasalahan yang dihadapi serta Evaluasi Kinerja Pengharmonisasian Pada Kanwil Kemenkumham mengenai Inventarisasi dan Penyampaian Data dan Informasi.

Asep mengatakan Peran Strategis Ditjen PP sebagia Pusat Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, Pusat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi Peraturan Perundang-undangan, Fasilitasi Pembentukan Peraturan Daerah, Pusat Penanganan Litigasi Peraturan Perundang-undangan dan Pengharmonisasian Peraturan Perundang-undangan.

Lebih lanjut Asep menjelaskan terkait Evaluasi Kinerja Pengharmonisasian Pada Kanwil Kemenkumham, Penyampaian data harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah periode 1 Januari 2023 s.d 31 Maret 2023, Upaya Dan Kegiatan Kantor Wilayah Yang Bersifat Progresif Untuk Meningkatkan Peran Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah, Publikasi Pelaksanaan Harmonisasi Regulasi di daerah yang dilengkapi dengan evidence based berupa:

a. Bukti foto dan

b. Link publikasi pengharmonisasian

Diakhir penjelasan materinya, Asep memberikan Rekomendasi penguatan peran strategis, Tugas dan  Fungsi Kantor Wilayah dari aspek Kelembagaan, Substansi, dan Budaya Kerja. Anatar lain:

  • Pembentukan Pusat Studi Kebijakan Regulasi Kolaborasi Dengan Perguruan Tinggi;
  • Peningkatan Kapasitas SDM Perancang PUU di Kanwil Secara Kualitas dan Kuantitas;
  • Perlunya Inovasi dan Digitalisasi Dalam Proses Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 97b Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan UU 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
  • Penguatan Sinergitas Kanwil Kemenkumham Dengan Biro Hukum dan Bagian Hukum Pemda;
  • Penguatan Peran dan Eksistensi Perancang Peraturan Perundang-Undangan Dalam Pembentukan PUU.

 

 

Turut hadir dalam kegiatan Kepala Bidang Hukum, Nelly H. Marani, Kasub Bid Pembentukkan Produk Hukum Daerah, Hamid Badilah, Kasub Bid Pemajuan HAM, Ierman Manda beserta staf.

KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

WhatsApp Image 2023 03 17 at 16.13.32

WhatsApp Image 2023 03 17 at 16.13.32

WhatsApp Image 2023 03 17 at 16.13.32

WhatsApp Image 2023 03 17 at 16.13.32

WhatsApp Image 2023 03 17 at 16.13.32

WhatsApp Image 2023 03 17 at 16.13.32

WhatsApp Image 2023 03 17 at 16.13.32

WhatsApp Image 2023 03 17 at 16.13.32


Cetak   E-mail