Visa Tinggal Terbatas

Penjelasan Umum

Orang Asing yang berencana untuk tinggal dalam waktu yang relatif lebih lama, atau juga berencana akan melaksanakan kegiatan sebagaimana :

Bekerja, Investasi, Riset, Belajar, Penyatuan Keluarga, Repatriasi, sebagai Wisatawan Lanjut Usia Mancanegara

Dapat memilih jenis visa ini.

Untuk memperoleh jenis visa ini, Orang Asing dapat mengajukan permohonannya ke Kantor Perwakilan Republik Indonesia terdekat, atau Penjaminnya dapat mengajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi setelah melengkapi persyaratannya.

Jenis visa ini terbagi menjadi beberapa indeks yang setiap indeks memiliki persyaratan yang berbeda dan kegunaan yang berbeda.

Anda dapat melihat indeks visa , serta persyaratannya pada tabulasi PERSYARATAN

 

PASTIKAN VISA ANDA SESUAI DENGAN KEGIATAN ANDA DI INDONESIA

MELAKUKAN KEGIATAN DENGAN VISA YANG TIDAK SESUAI ADALAH DAPAT DIPIDANA SEBAGAIMANA DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG KEIMIGRASIAN DI INDONESIA

Persyaratan

311 dan 312313 dan 314315316317317 b318319320

Prosedur

Pilihan 1 VitasPilihan 2 Vitas

Biaya

NO   PELAYANAN KEIMIGRASIAN  BIAYA
   Kawat Persetujuan Visa  Rp.100.000
 

 Visa Tinggal Terbatas

  1.  Paling lama 6 Bulan
  2.  Paling lama 1 tahun
  3.  Paling lama 2 tahun

 

  • USD 55
  • USD 105
  • USD 180
     

Tab

Untuk informasi lebih lanjut terkait layanan Visa Tinggal Terbatas silahkan kunjungi laman resmi DITJEN IMIGRASI https://www.imigrasi.go.id/

Cetak