Pengaduan Orang Asing

Definisi

Layanan pengaduan keberadaan dan kegiatan Orang Asing untuk Masyarakat di Provinsi Papua Barat

Regulasi

  1. Pasal 74 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengenai Intelijen Keimigrasian.
  2. Penjelasan Umum UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengenai Partisipasi Masyarakat dalam melakukan pengawasan Orang Asing.

Persyaratan

Kartu Tanda Penduduk (KTP) / identitas diri lainnya

Prosedur

Pengaduan dapat datang langsung ke kanwil atau melalui Whatsapp pengaduan kanwil

Biaya/ Waktu

Gratis

Waktu penyelesaian permohonan : 1 (satu) hari kerja

Penanggung Jawab

Kepala Subbidang Intelijen Keimigrasian

informasi lebih lanjut terkait layanan Pengaduan Orang Asing  silahkan kunjungi laman resmi DITJEN IMIGRASI https://www.imigrasi.go.id/

Cetak