Permohonan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Partai Politik

Permohonan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Partai Politik

 

Definisi

Permohonan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Partai Politik adalah pemberian layanan kepada partai politik yang memerlukan surat keterangan terdaftar guna keperluan pendaftaran pengesahan pendirian badan hukum partai politik."

Regulasi

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik;
  2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik;
  3. Peratuan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendirian Badan Hukum/Perubahan AD/ART dan Perubahan Kepengurusan;
  4. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 41 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

Persyaratan

  1. Akta Notaris Pendirian Partai politik
  2. Nama, lambang, atau tanda gambar partai politik
  3. Kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75% dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi ybs 50% dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota ybs
  4. Kantor tetap pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilihan umum
  5. Rekening atas nama partai politik
  6. Tanda bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Prosedur

Pemohon Dapat Melakukan Permohonan sendiri secara online dengan cara membuka laman ahu.go.id

Biaya/ Waktu

  1. Pengesahan Badan Hukum Partai Politik Rp.100.000.000
  2. Perubahan Kepengurusan Partai Politik Rp. 5.000.000
  3. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Hukum Partai Politik Rp. 5.000.000
  4. Pemberian Salinan Keputusan Menteri Mengenai Pengesahan Badan Hukum Partai Politik yang Hilang atau Rusak Rp. 5000.000
  5. Pemberian Salinan Keputusan Menteri Mengenai Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Badan Hukum Partai Politik yang Hilang atau Rusak Rp. 5.000.000

Waktu penyelesaian permohonan : 7 (tujuh) Hari kerja

Penanggung Jawab

Kepala Subbid Pelayanan Administrasi Hukum Umum


Cetak   E-mail