Permohonan Pendaftaran Indikasi Geografis

Definisi

Permohonan pencatatan Indikasi Geografis adalah pemberian layanan kepada masyarakat yang akan mencatatkan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut untuk memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. Pencatatan ini dilakukan agar suatu indikasi geografis tercacat pada Pangkan Data Kekayaan Intelektual (PDKI).

Regulasi

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif dan Jasa Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak;
  3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2019 tentang Indikasi Geografis.

Persyaratan

Mengajukan Permohonan Setiap Asosiasi, produsen atau organisasi yang mewakili produk Indikasi Geografis dapat mengajukan permohonan dengan memenuhi persyaratan–persyaratan yaitu dengan melampirkan :

  1. Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh Pemohon atau melalui Kuasanya dengan mengisi formulir dalam rangkap 3 (tiga) kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual;
  2. Surat kuasa khusus, apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;
  3. Bukti pembayaran biaya
  4. Buku Persyaratan yang terdiri atas:
  5. Uraian tentang batas-batas daerah dan/atau peta wilayah yang dicakup oleh Indikasi-geografis yang mendapat rekomendasi dari instansi yang berwenang.

Prosedur

  1. Pemohon datang ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat dengan membawah dokumen pendaftaran;
  2. Pemohon ke petugas loket untuk menyerahkan berkas pendaftaran;
  3. Petugas memeriksa kelengkapan berkas permohonan pendaftaran;
  4. Petugas memberikan voucher pembayaran PNBP;
  5. Petugas menginput permohonan melalui e-filing;
  6. Petugas mencetak bukti tanda terima pendaftaran;
  7. Ditindaklanjuti oleh Ditjen KI sampai dengan keluarnya sertifikat

Biaya/ Waktu

Secara Online : Rp. 450.000

Waktu penyelesaian permohonan : 1 (satu) hari kerja

 

Penanggung Jawab

Kepala Subbid Pelayanan Kekayaan Intelektual

Informasi lebih lanjut dapat mengunjungi Link di bawah ini

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual : https://www.dgip.go.id/menu-utama/indikasi-geografis/pengenalan

Cetak