Permohonan Pendaftaran Merek

Definisi

Permohonan Pendaftaran Merek adalah Mengajukan pendaftaran suatu tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum untuk didaftarkan pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) dan kepemilikannya memiliki kekuatan hukum.

Regulasi

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;
  2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Tarif dan Jasa Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak
  3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek.

Persyaratan

  1. Formulir Pendaftaran Permohonan merek;
  2. Surat rekomendasi UMK binaan atau Surat Keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil);
  3. Surat pernyataan permohonan pendaftaran merek;
  4. 24 Label merek/ etiket merek;
  5. KTP;
  6. Tanda Tangan Pemohon;

Prosedur

  1. Pemohon datang ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat dengan membawah dokumen pendaftaran;
  2. Pemohon ke petugas loket untuk menyerahkan berkas pendaftaran;
  3. Petugas memeriksa kelengkapan berkas permohonan pendaftaran;
  4. Petugas memberikan voucher pembayaran PNBP;
  5. Petugas menginput permohonan melalui e-filing;
  6. Petugas mencetak bukti tanda terima pendaftaran;
  7. Ditindaklanjuti oleh Ditjen KI sampai dengan keluarnya sertifikat

Biaya/ Waktu

Waktu penyelesaian permohonan : 1 (satu) hari kerja"

Penanggung Jawab

Kepala Subbid Pelayanan Kekayaan Intelektual

Informasi lebih lanjut dapat mengunjungi Link di bawah ini

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual : https://www.dgip.go.id/menu-utama/merek/pengenalan

Cetak