Permohonan Pendaftaran Paten

Definisi

Permohonan Pendaftaran Paten adalah layanan yang diberikan kepada masyarakat yang akan mendaftarkan hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.

Regulasi

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten;
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif dan Jasa Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Persyaratan

  1. Deskripsi Permohonan Paten dalam Bahasa Indonesia;
  2. Klaim;
  3. Abstrak;
  4. Gambar Invensi (PDF) dan Gambar untuk Publikasi (JPG);
  5. Surat Pernyataan Kepemilikan Invensi oleh Inventor;
  6. Surat Pengalihan Hak (jika inventor dan pemohon berbeda atau pemohon merupakan badan hukum);
  7. Surat Kuasa (jika diajukan melalui konsultan);
  8. Surat Keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil);
  9. SK Akta Pendirian (jika pemohon merupakan lembaga pendidikan atau litbang pemerintah);

Prosedur

  1. Pemohon datang ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat dengan membawah dokumen pendaftaran;
  2. Pemohon ke petugas loket untuk menyerahkan berkas pendaftaran;
  3. Petugas memeriksa kelengkapan berkas permohonan pendaftaran;
  4. Petugas memberikan voucher pembayaran PNBP;
  5. Petugas menginput permohonan melalui e-filing;
  6. Petugas mencetak bukti tanda terima pendaftaran;
  7. Ditindaklanjuti oleh Ditjen KI sampai dengan keluarnya sertifikat

Biaya/ Waktu

  1. Permohonan Paten
    • UMKM :Rp. 350.000
    • Umum : Rp. 1.250.000
  2. Permohonan Paten Sederhana
    • UMKM : Rp. 200.000
    • Umum : Rp. 800.000

Waktu penyelesaian permohonan : 1 (satu) hari kerja

Penanggung Jawab

Kepala Subbid Pelayanan Kekayaan Intelektual

Informasi lebih lanjut dapat mengunjungi Link di bawah ini

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual : https://www.dgip.go.id/menu-utama/paten/pengenalan

Cetak