Permohonan Pendaftaran Tata Letak Sirkuit Terpadu

Definisi

Permohonan Pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah pemberian layanan kepada masyarakat yang akan mendaftarkan kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.

Regulasi

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif dan Jasa Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Persyaratan

  1. Hasil scan Formulir Permohonan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang sudah diisi secara lengkap
  2. Gambar atau foto serta uraian dari Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
  3. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)
  4. Surat Pernyataan Kepemilikan DTLST

Prosedur

  1. Pemohon datang ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat dengan membawah dokumen pendaftaran;
  2. Pemohon ke petugas loket untuk menyerahkan berkas pendaftaran;
  3. Petugas memeriksa kelengkapan berkas permohonan pendaftaran;
  4. Petugas memberikan voucher pembayaran PNBP;
  5. Petugas menginput permohonan melalui e-filing;
  6. Petugas mencetak bukti tanda terima pendaftaran;
  7. Ditindaklanjuti oleh Ditjen KI sampai dengan keluarnya sertifikat

Biaya/ Waktu

UMK : Rp. 400.000 per permohonan

Umum : Rp. 700.000 per permohonan

Waktu penyelesaian permohonan : 1 (satu) hari kerja

Penanggung Jawab

Kepala Subbid Pelayanan Kekayaan Intelektual

Informasi lebih lanjut dapat mengunjungi Link di bawah ini

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual : https://www.dgip.go.id/menu-utama/dtlst/pengenalan

Cetak