Layanan Perawatan Manusia Usia Lanjut (Manula)

Persyaratan

Narapidana/Tahanan usia 60 tahun ke atas

Prosedur

    1. Melakukan pendataan Narapidana/Tahanan manula di dalam Lapas/Rutan
    2. Narapidana/Tahanan Manula memperoleh pelayanan perawatan:
      • Penempatan KamarKesehatan (Posyandu lansia, pemeriksaan berkala tanda vital dan penyakit kronis, rekreasi)
      • Makanan
    3. Prosedur pelayanan menyesuaikan keadaan Lapas/Rutan

Jangka Waktu Penyelesaian

24 jam

Jaminan Pelayanan

Tersedianya penyelenggaraan perawatan kesehatan manula.

Jaminan Keamanan

Penyelenggaraan perawatan kesehatan manula sesuai standar pelayan kesehatan

Tab

Cetak