Profil Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Dasar Hukum PPID

Nomor                                Tentang
Undang-Undang No 14 Tahun 2008   Keterbukaan Informasi Publik
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 61 Tahun 2010   Pelaksanaan Undang - Undang Keterbukaan Informasi Publik
Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2010   Standar Layanan Informasi Publik
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 2 Tahun 2011   Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan
Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2013   Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2017   Pengklasifikasian Informasi Publik
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-05.OT.01.01 Tahun Tahun 2010   Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-04.IN.04.02 Tahun 2011   Tata Cara Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor  M.HH-01.IN,04.03 Tahun 2011   Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.IN.01.03 Tahun 2010   Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

 

SK Kepala Kantor Wilayah

 SK PPID Tahun 2024 1

SK PPID Tahun 2024 2

Struktur Organisasi PPID

 SK PPID Tahun 2024 3

Tugas dan Fungsi PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua Barat bertugas :

  1. Menyiapkan klasifikasi informasi publik sesuai yang ditentukan undang-undang atas persetujuan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan bertanggung jawab terhadap informasi yang dihasilkan maupun informasi yang dikecualikan menurut undang-undang;
  2. Menyiapkan petunjuk standar layanan informasi publik;
  3. Memberikan pelayanan informasi publik, baik yang dapat diakses publik maupun tidak dapat diakses publik;
  4. Memberikan laporan per-triwulan (tiga bulan sekali) dan sewaktu-waktu menurut besarnya kepentingan mengenai pengelolaan dan pelayanan informasi kepada Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Standar Pelayanan Informasi

Desk Layanan Informasi Publik

Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melalui desk layanan informasi publik pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat. Subbagian Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi.

Waktu Pelayanan Informasi

Pelayanan Informasi dilaksanakan pada hari kerja yakni Senin sampai dengan Jumat.

Senin s.d. Kamis: 08.00 s.d 15.30, Istirahat  12.00 s.d. 13.00

Jumat: 08.00 s.d. 16.00, Istirahat 11.30 s.d. 13.00

Tata Cara Pelayanan Informasi Publik

  1. Pemohon dapat melihat atau mendengarkan dokumen yang akan diminta sebelum mengajukan permohonan secara resmi guna kepentingan permohonanya, sepanjang dokumen tersebut bukan termasuk informasi yang dikecualikan.
  2. Petugas menuangkan permohonan dalam formulir permohonan apabila permohonan diajukan secara tidak langsung (melalui perantara sarana komunikasi, seperti surat tercatat, email, faksimili)
  3. Petugas melakukan klarifikasi apabila permohonan kurang lengkap (3 hari kerja sejak permohonan diterima dalam hal permohonan diajukan secara tidak langsung)
  4. Petugas melakukan pencatatan pada register permohonan Informasi Publik
  5. Petugas memberikan tanda terima permohonan (formulir permohonan yang telah diberikan nomor pendaftaran) pada saat permohonan diajukan, apabila permohonan diajukan secara langsung dengan mendatangi Meja Informasi
  6. Petugas memberikan tanda terima permohonan (formulir permohonan yang telah diberikan nomor pendaftaran) bersamaan surat pemberitahuan tertulis, apabila permohonan diajukan secara tidak langsung (melalui perantara sarana komunikasi, seperti surat tercatat, email, faksimili)
  7. Dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja:
    1. Petugas memberikan pemberitahuan tertulis dan salinan informasi yang dimohon apabila permohonan dikabulkan sebagian atau seluruhnya; atau
    2. Petugas memberikan Surat Keputusan PPID tentang Penolakan Permohonan Informasi apabila permohonan ditolak
  8. Petugas dapat memperpanjang pemberian surat pemberitahuan dan pemberian salinan informasi selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja dan tidak dapat diperpanjang apabila:
    1. Kementerian Hukum dan HAM belum menguasai atau mendokumentasikan informasi yang dimohon
    2. PPID belum dapat memutuskan apakah informasi yang dimohon termasuk dikecualikan atau tidak
  9. Perpanjangan waktu pelayanan sebagaimana dimaksud pada huruf (h) diberitahukan secara tertulis beserta alasannya oleh petugas pada saat alasan-alasan perpanjangan waktu pelayanan ditemukan.

Kantor Wilayah

Eksternal :

  1. Pemohon informasi datang untuk mendapatkan informasi mengenai Hukum dan HAM
  2. Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi mencari informasi yang diminta oleh pemohon
  3. Jika informasi yang dibutuhkan seputar persyaratan, Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi memberikan informasi terkait dengan memberikan panduan melalui Website resmi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat pada laman website https://papua-barat.kemenkumham.go.id/
  4. Mengantar pemohon informasi ke divisi yang dituju untuk mendapatkan informasi lebih lanjut

Internal :

  1. Data masuk dari Unit Pelaksana Teknis (UPT)/ Divisi Kantor Wilayah melalui email atau WA Kontributor
  2. Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi mengedit redaksi berita peliputan dari UPT/Divisi Kantor Wilayah
  3. Menginput berita dan informasi kegiatan ke Website resmi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua Barat
  4. Melakukan pengumpulan berita dan dokumentasi pada website sebagai bahan laporan bulanan

Tab

 

 

 

 

 

Cetak