Sekilas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia

Sekilas Kantor Wilayah

Awal Kantor Wilayah dibentuk pada tahun 1982 diberi nama Kantor Wilayah Departemen Kehakiman. Keberadaannya diatur berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01.03.PR07.10 Tahun 1982 yang kemudian diperbarui dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M-03.PR-07.10 Tahun 1992.

Kepala Kantor Wilayah diawal berdirinya dibantu oleh para koordinator antara lain Koordinator Administrasi, Koordinator Pemasyarakatan dan Koordinator Keimigrasian. Kemudian dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01.PR.07.10 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, istilah Koordinator dirubah menjadi Divisi dan masing-masing divisi dipimpin oleh seorang Kepala Divisi. Divisi-divisi tersebut terdiri dari:

  1. Divisi Administrasi, yang mempunyai tugas membantu Kepala Kantor Wilayah dalam melaksanakan pembinaan teknis di wilayah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal;
  2. Divisi Pemasyarakatan, yang bertugas membantu Kepala Kantor Wilayah dalam melaksanakan sebagian tugas Kantor Wilayah di bidang Pemasyarakatan berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan;
  3. Divisi Keimigrasian, yang bertugas membantu Kepala Kantor Wilayah dalam melaksanakan sebagian tugas Kantor Wilayah di bidang keimigrasian berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi;
  4. Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang bertugas membantu Kepala Kantor Wilayah dalam melaksanakan sebagian tugas Kantor Wilayah di bidang Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kantor Wilayah membawahi Unit Pelaksana Teknis yang terdiri Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS), Rumah Tahanan Negara (RUTAN), Balai Pemasyarakatan (BAPAS), Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN), Kantor Imigrasi (KANIM) dan Rumah Detensi Imigrasi (RUDENIM).

Selanjutnya sesuai dengan lingkungan strategis yang ada, organisasi dan tata kerja kantor wilayah pada tahun 2014 dilakukan penyempurnan sebagaimana diatur oleh  Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah. Pada peraturan dimaksud antara lain disebutkan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, berkedudukan di provinsi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kantor wilayah dipimpin oleh seorang kepala yang mengkoordinasikan pelaksanaan tugas para kepala divisi. Adapun tugas kantor wilayah melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan ketentuan praturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Sesuai dengan distribusi tugas dimaksud Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi yang meliputi:

  1. Pengkoordinasian perencanaan, pengendalian program, dan pelaporan;
  2. Pelaksanaan pelayanan dibidang administrasi hukum umum, hak kekayaan intelektual,dan pemberian informasi hukum;
  3. Pelaksanaan faslilitasi perancangan produk hukum daerah, pengembangan budaya hukum dan penyuluhan hukum, serta konsultasi dan bantuan hukum;
  4. Pengkoordinasian pelaksanaan operasional Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di bidang Keimigrasian dan Pemasyarakatan;
  5. Penguatan pelayanan Hak Asasi Manusia dalam rangka mewujudkan penghormatan, pemenuhuan, pemajuan, perlindungan, dan penegakan Hak Asasi Manusia, dan;
  6. Pelaksanaan administrasi di lingkungan Kantor Wilayah.

Selanjutnya tugas dan fungsi kantor wilayah lebih jelas dapat dilihat pada peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 tahun 2018.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia

Tab

 

Cetak