PROSES PEMINDAHAN BBM INDUSTRI JENIS PREMIUM

       Manokwari- 04 Februari 2016, Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) menerima barang sitaan berupa BBM Industri jenis Premium dari Kejaksaan Negeri Manokwari sebagai barang bukti dalam pemeriksaan ditingkat Penyidik, Penuntut dan Pemeriksaan di pengadilan. Kantor RUPBASAN Klas I Manokwari selanjutnya menyimpan Barang Bukti tersebut ditempat yang aman agar terhindar dari bahaya kebakaran ataupun kehilangan dengan penjagaan yang baik dan bertanggung jawab, barang bukti tersebut tetap tersimpan di gudang RUPBASAN menunggu Putusan Pengadilan. Proses pemindahan BBM tersebut disaksikan langsung oleh Decyana Caprina, SH dari Kejaksaan Negeri Manokwari dan petugas dari Rupbasan Josep Dorman Henan. Proses pemindahan tersebut dimulai dari Kapal SPOB Dian Yuspa XIV ke Truck Tangki dan dibawah Ke gudang penyimpanaan Rupbasan Klas I Manokwar.i Selanjutnya petugas memeriksa kembali keadaan BBM yang dipindahkan dari kapal SPOB Dian Yuspa XIV, mengingat barang yang dititipkan berupa BBM Premium, pihak Rupbasan menegaskan bahwa keamanan dan keselamatan akan ditingkatkan karena barang tersebut merupakan barang yang mudah terbakar, Dalam hal ini, regu pengamanan akan meningkatkan pengamanan terhadap barang tersebut mengingat risiko yang akan terjadi bila kurangnya pengawasan.(Humaslap_kanwilPabar)

BBM

 

 

 

 


Cetak   E-mail