Pos Pengaduan HAM

Tentang Pos Pengaduan HAM

 

logo hukum

Diakui atau pun tidak, tercatat sejarah peradaban manusia tidak pernah luput dari berbagai konflik, kekerasan maupun penindasan (pelanggaran HAM). Singkatnya, permasalahan HAM dialami oleh masyarakat tanpa memandang strata sosial. Saat mengalami permasalahan HAM, tidak semua masyarakat mengetahui harus bagaimana atau kemana mengadukan permasalahan HAM nya. Pemerintah tentu memiliki kewajiban mendorong penyelesaian dugaan pelanggaran HAM sebagai wujud perlindungan dan pemenuhan HAM. Melalui Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) adalah salah satunya. 

Untuk lebih memudahkan masyarakat dalam melakukan pengaduan atas pelanggaran HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Papua Barat melalui Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) berinovasi membentuk 50 Pos Pengaduan HAM di gereja-gereja diwilayah Papua Barat, Pos Pengaduan HAM ini terbentuk atas kerja sama antara Kanwil Kemenkumham Papua Barat dengan Persekutuan Gereja-Gereja Papua (PGGP) Papua Barat dan lembaga-lembaga masyarakat di Provinsi Papua Barat.


Cetak   E-mail