Sosialisasi Layanan Pendaftaran Jaminan Fidusia di Kota Sorong

Sosialisasi Pendaftaran Fidusia 1 

Sorong (14/09) - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Agustinus Pardede) membuka secara resmi Sosialisasi Layanan Pendaftaran Jaminan Fidusia bertempat di Swiss-BelHotel Sorong. "Menyikapi banyaknya masalah yang timbul akibat kurangnya pemahaman masyarakat akan pentingnya jaminan fidusia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat kembali melaksanakan Sosialisasi Layanan Pendaftaran Jaminan Fidusia." Ucap Agus dalam sambutannya.

kegiatan sosialisasi tersebut diikuti sebanyak 40 (empat puluh) orang peserta yang berasal dari Kalangan akademisi, warga Kelurahan Remu, Leasing dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Sorong serta dihadiri oleh sejumlah tamu undangan.

Dr. (Cand.) Susilowardani, SH., MH. (Ikatan Notaris Pusat); Farial M. Ginting, SH., SIK. (Polda PB); dan Yadi Yuliadi, SH., MH. (Ditjen AHU) bertindak sebagai narasumber dalam sosialisasi yang diselenggarakan pada hari Jumat tanggal 14 September 2018 tersebut.

Salah satu narasumber dalam membagikan materinya mengatakan bahwa kreditur bersama dengan debitur harus membuat/mendaftarkan akta jaminan fidusia melalui notaris sebelum jangka waktu 30 hari sehingga dapat memberikan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak yakni kreditur dan debitur. (pphti_pabar)

 

 

Cetak   E-mail